LombokPost-Jelang Pilkada 2024, partai-partai politik mendapat alokasi dana segar dari pemerintah.
Delapan partai politik yang memiliki kursi di Senayan memperoleh gelontoran dana Rp 33.622.281.250 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyerahan dana bantuan parpol (banpol) tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gelontoran uang Rp 33,6 miliar tersebut merupakan bantuan tahap kedua yang diberikan negara.
Sebelumnya, Kemendagri menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR berdasar hasil Pemilu 2019.
Anggaran yang diberikan pada tahap pertama Rp 94.782.313.500.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Polpum Syarmadani mengatakan, bantuan tersebut ditujukan untuk membantu partai melakukan kaderisasi.
Pasalnya, dalam sistem demokrasi, partai punya kewajiban mencetak calon pemimpin.
’’Prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat serta operasional sekretariat partai politik,’’ ujar Syarmadani, Selasa (12/11).
Selain kaderisasi, Syarmadani berharap dana APBN dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pilkada.
Sebab, tahapan pilkada sudah memasuki puncak. Penyaluran tahap kedua yang dilakukan secara tepat waktu, lanjut dia, merupakan komitmen pemerintah.
Tujuannya, parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal.
Pemberian banpol diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Aturan itu menyebutkan, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD.
Besaran dana setiap parpol disesuaikan dengan perolehan suara.
Di level pusat, negara memberikan bantuan Rp 1.000 per suara.
Sedangkan di level daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Karena menggunakan APBN, Kemendagri meminta DPP partai politik bisa memaksimalkan penggunaan dana bantuan tersebut secara baik.
Selain itu, pertanggungjawaban atas penggunaan dana harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
’’Sehingga dapat dilakukan percepatan pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.
Di sisi lain, setelah banpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera menyalurkan bantuan tahap kedua.
Banpol dari pemda tersebut bersumber dari APBD.
Dengan dukungan itu, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas para kader lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. (far/c7/oni/JPG/r5)
Editor : Kimda Farida