LombokPost-Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan alokasi insentif untuk para guru non-PNS tahun depan. Nilai totalnya Rp 897 miliar.
Menag Nasaruddin Umar mengatakan, anggaran insentif itu bagian dari dukungan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. ”Kemenag terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru,” katanya Selasa (3/12). Dengan insentif tersebut, guru-guru non-PNS diharapkan bisa mendapatkan tambahan penghasilan.
Secara teknis, penyaluran dana insentif guru non-PNS akan diatur lebih lanjut oleh Kemenag. Guru non-PNS juga memiliki kesempatan untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG). Untuk kategori guru non-ASN, nominal TPG dinaikkan dari Rp 1,5 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. S ementara itu, guru ASN PPPK mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok guru PNS golongan III-a. Kemudian, guru ASN PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok yang diterima.
Kemenag mengingatkan, untuk mendapatkan TPG, syarat utamanya harus memiliki sertifikat profesi guru. Sertifikat itu didapatkan lewat pendidikan profesi guru (PPG). Salah satu syarat ikut TPG adalah sudah lulus S-1 atau sarjana. Masalahnya, masih banyak guru di bawah naungan Kemenag yang belum sarjana.
Kondisi itu disampaikan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ajang Pradita dalam diskusi bersama Yayasan Jala Surga di Jakarta Selasa (3/12). Dia mengakui masih banyak guru di madrasah swasta yang belum sarjana. Jadi, mereka belum bisa mengikuti PPG sehingga otomatis belum bisa mendapatkan TPG.
Ajang mengatakan, Kemenag mempermudah guru-guru itu menyelesaikan S-1. ”Dengan kuliah berbasis online di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” ujarnya. Menurut Ajang, kuliahnya full jarak jauh. Dengan begitu, guru tidak perlu meninggalkan kewajiban mengajar. Selain itu, guru bisa menghemat biaya karena tidak perlu keluar uang untuk kos atau sejenisnya.
Ajang yang mewakili Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Prof Dr Ahmad Zainul Hamdi menyatakan, peningkatan kesejahteraan lewat tunjangan profesi bukan hanya untuk guru. Tetapi juga untuk dosen. Skemanya sama, yaitu dosen wajib memiliki sertifikat profesi. Tahun lalu Kemenag membuka kuota pendidikan profesi untuk 2.000 dosen. Tahun ini ditambah menjadi 5.000 dosen. ”Tahun depan belum ditetapkan kuotanya,” katanya. (wan/c19/oni/JPG/r5)
Editor : Rury Anjas Andita