LombokPost-Sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage sesi ke-19 di Paraguay, Selasa (3/12) menyetujui usulan Indonesia memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage UNESCO. Reog Ponorogo menjadi (WBTb) dari Indonesia ke-14 yang dienkripsi ke dalam daftar WBTb UNESCO.
Reog Ponorogo diakui sebagai WBTb UNESCO kategori “In Need of Urgent Safeguarding”. Selain menyoroti pentingnya nilai budaya, kategori itu turut menggarisbawahi ancaman terhadap kelangsungan tradisi tersebut.
Duta Besar/Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar mengungkapkan, pengakuan ini tidak hanya menonjolkan pentingnya Reog, tetapi juga menegaskan komitmen untuk melestarikan identitas budaya Indonesia bagi generasi mendatang.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi Komite WBTb UNESCO serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengakuan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO,” ujar Ketua Delegasi RI pada Sidang Komite ICH UNESCO Sesi ke-19 tersebut dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Dalam sidang tersebut, Dubes Oemar juga meminta Sekretariat UNESCO menayangkan pesan video dari Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon. Dalam pidatonya, Menbud menekankan bahwa inskripsi Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding oleh UNESCO merupakan momen penting bagi Indonesia dalam pelestarian seni budaya tradisional. Dimana, seni budaya tradisional sangat mengakar kuat pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong.
Menurut dia, pemerintah bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Reog Ponorogo. Mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, hingga mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. (mia/dio/JPG/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post