LombokPost-Pemerintah pusat telah membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi kreatif melalui pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat lokal.
Hal ini dimungkinkan setelah Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembentukan dinas tersebut.
Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia ini bertujuan sebagai Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah terhadap pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya masing-masing.
“Alhamdulillah hari ini Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenekraf dengan Kemendagri sudah ditandatangani. Dalam surat keputusan bersama ini sudah ada regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia, dan juga sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodifikasi untuk anggaran Ekonomi Kreatif di indonesia,” ujar Riefky dalam keterangan persnya, Selasa, (10/12/2024).
Baca Juga: Peternak Diminta Antisipasi Penyakit Pencernaan saat Musim Hujan
Menurut Riefky, kerja cepat dan kolaborasi bersama Kemendagri dalam waktu 10 hari ini menjadi angin segar untuk para pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Tentunya, kata Riefky, kesepakatan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif daerah ini sangat potensial untuk membangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendatangkan penghasilan, dan meningkatkan PAD daerah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di tahun 2029 dan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Luar Biasa! Pria Jepang Mengendarai Lebih dari 4.000 Mil untuk Mengeja Marry Me di Google Earth
“Ini bisa dibentuk bagi daerah-daerah yang menganggap bahwa Ekonomi Kreatif bisa menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi (The New Engine of Growth) di daerahnya, apakah itu dapat membuka lapangan pekerjaan baru, dapat menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan bahkan menambah PAD dari sektor ekonomi kreatif. Jadi dipersilahkan kepada daerah untuk membentuk dinas ekonomi kreatif ini,” ucapnya.
Riefky menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan daerah.
"Ekonomi kreatif adalah masa depan pembangunan Indonesia, dan kami ingin memastikan daerah memiliki kapasitas untuk mengelola dan mengembangkannya sesuai potensi lokal mereka," ujarnya usai acara penandatanganan SKB itu di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa, (10/12/2024).
Kebijakan ini menargetkan peningkatan daya saing daerah melalui pengembangan subsektor kreatif seperti seni, desain, film, hingga teknologi digital.
Dalam SKB ini juga diatur bahwa dinas baru tersebut dapat diintegrasikan dengan dinas lain yang relevan untuk efisiensi dan sinergi pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, dengan dasar hukum ini, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah segera memanfaatkan peluang untuk memperkuat pengelolaan ekonomi kreatif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
''Pemda yang ingin membentuk Dinas Ekonomi Kreatif akan diberikan panduan teknis oleh kedua kementerian ini, termasuk dalam hal penganggaran dan pelatihan sumber daya manusia,'' tambah Tito.
Tito mendorong pemda menggali sekaligus memanfaatkan berbagai potensi ekonomi kreatif untuk meningkatkan kapasitas fiskal.
''Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, tapi sedikit pihak yang menyadarinya. Ini berbeda dengan pemahaman terhadap potensi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang telah dikenal luas,'' tambahnya.(***)
Editor : Alfian Yusni