Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan klaim ormas tersebut tidak berdasar.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas mana pun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu Iwan.
Bantahan ini disampaikan agar publik tidak termakan informasi palsu.
Yang membuat pihaknya prihatin adalah keberanian beberapa pihak, yang secara terang-terangan mengklaim mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Lalu Iwan.
Sebagai langkah tegas, BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” pesannya.
BGN menegaskan jika pihaknya tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga.
“Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” tutup Lalu Iwan. (*)
Editor : Marthadi