Lombok Post--Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Kehadiran Danantara merupakan realisasi dari gagasan para tokoh bangsa yang telah diusung sejak 50 tahun lalu.
Hal ini juga selaras dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Sebagai informasi, Daya Anagata Nusantara adalah badan pengelola investasi yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Lembaga ini akan fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (chi)