LombokPost - Setiap tahun, ribuan jamaah haji dari berbagai penjuru dunia datang ke Tanah Suci, termasuk mereka yang lansia memiliki penyakit bawaan, atau merupakan penyandang disabilitas.
Kunci kemuliaan di sisi Allah adalah takwa, bukan semata kuantitas ibadah. Islam memberikan banyak kemudahan, terutama bagi jamaah haji yang memiliki keterbatasan fisik.
Dalam Islam, ibadah bukan sekadar rutinitas fisik tanpa batas, tetapi juga cerminan takwa yang disertai pemahaman ilmu agama.
Allah SWT menegaskan bahwa kemuliaan seorang hamba tidak dilihat dari harta, jabatan, atau status sosial, melainkan dari tingkat ketakwaannya.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Hujurat [49]: 13,
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”
Namun, tak sedikit di antara mereka yang justru memaksakan diri untuk melakukan ibadah sunnah tambahan, hingga mengabaikan kondisi fisik.
Padahal, dalam Islam terdapat prinsip laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha, agama tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
Habib Abdullah al-Haddad dalam kitabnya "Risalatul Mu’awanah" mengingatkan, ibadah yang dilakukan tanpa landasan ilmu justru bisa berbahaya bagi pelakunya.
Ibadah Bukan untuk Menyiksa Diri
Fenomena memaksakan diri ini kerap terjadi saat jamaah lansia memaksakan diri menjalani shalat Arbain di Masjid Nabawi atau shalat lima waktu berjamaah terus-menerus di Masjidil Haram, padahal tubuh sudah kelelahan sebelum puncak ibadah haji berlangsung.
Untuk itu, penting bagi jamaah dan keluarga untuk memahami bahwa Islam sangat fleksibel dan memberikan berbagai rukhsah atau keringanan ibadah bagi mereka yang dalam kondisi khusus.
9 Keringanan Ibadah Haji bagi Jamaah Lansia, Disabilitas, dan Risti
1. Thawaf dibantu: Jamaah yang sakit atau lemah boleh melakukan thawaf dengan ditandu atau digendong.
2. Kursi roda saat sa’i: Boleh digunakan bagi yang kesulitan berjalan.
3. Mewakilkan lempar jumrah: Jamaah yang tak mampu bisa menunjuk orang lain untuk melempar jumrah.
4. Nafar awal: Jamaah boleh meninggalkan Mina lebih awal, pada 12 Dzulhijjah.
5. Wukuf dalam ambulans: Diperbolehkan bagi yang sedang sakit atau melahirkan.
6. Puasa pengganti dam: Jamaah tamattu’ atau qiran yang tidak mampu membayar dam boleh menggantinya dengan puasa 10 hari.
7. Mabit sepintas di Muzdalifah: Cukup hadir sesaat di malam hari, bahkan dalam kendaraan.
8. Sholat dijamak dan diqashar: Diperbolehkan selama rangkaian ibadah haji atau umrah.
9. Tidak memaksakan diri untuk sunnah fisik: Fokus pada ibadah wajib dan jaga kesehatan.
Islam Agama yang Memudahkan
Seluruh keringanan tersebut menjadi bukti bahwa Islam bukanlah agama yang kaku, tetapi sangat memanusiakan umatnya.
Apalagi dalam konteks ibadah haji yang menguras energi, penyesuaian menjadi bagian dari bentuk ketaatan itu sendiri.
“Agama tidak akan menjadi beban bagi siapa pun yang sadar diri dan sadar kondisi,” demikian penegasan yang relevan dalam konteks ibadah di masa kini.
Dengan memahami prinsip ini, jamaah haji diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman, aman, dan tentu saja tetap sesuai dengan syariat.(***)
Editor : Alfian Yusni