LombokPost - Kabar gembira bagi para guru madrasah swasta non-ASN! Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan tunjangan insentif sebesar Rp1,5 juta bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) mulai Juni 2025.
Tunjangan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum bersertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa tunjangan ini diberikan secara rutin dua kali dalam setahun dengan nilai Rp250.000 per bulan, sehingga setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo, termasuk melalui tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah non-ASN,” kata Nasaruddin di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Saat ini, Kemenag tengah melakukan verifikasi data dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar pencairan berjalan lancar.
“Insya Allah, tunjangan ini akan cair pada Juni 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyebutkan bahwa jumlah guru penerima mencapai 243.669 orang, dengan total anggaran tahap pertama mencapai Rp365,5 miliar.
Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Swasta Non-PNS:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di sistem informasi GTK Madrasah.
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki NPK dan/atau NUPTK dari Kementerian Pendidikan.
4. Mengajar di lembaga binaan Kemenag (Satminkal).
5. Berstatus Guru Tetap Madrasah non-PNS yang telah mengabdi minimal 2 tahun.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang aktif mengajar di madrasah swasta minimal 2 tahun.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV.
8. Mengajar minimal 6 jam tatap muka di lembaga Satminkalnya.
9. Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain.
10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
11. Masih berstatus sebagai guru RA/Madrasah.
12. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di luar RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14. Dinilai layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Segera cek kelengkapan data Anda dan pantau pengumuman resmi dari Kemenag agar tidak ketinggalan pencairan tunjangan insentif guru non-PNS 2025. (***)
Editor : Alfian Yusni