Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Gembira, Gaji ASN ke-13 Segera Cair, Ini Waktu dan Besarannya

Umar Wirahadi • Senin, 12 Mei 2025 | 09:41 WIB
ABDI NEGARA: Para ASN di lingkungan Pemprov NTB sedang menggelar upacara bendera di lapangan Bumi Gora, Senin pekan (5/5).
ABDI NEGARA: Para ASN di lingkungan Pemprov NTB sedang menggelar upacara bendera di lapangan Bumi Gora, Senin pekan (5/5).

LombokPost – Ini kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. 

Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.

Kapan gaji ke-13 ASN dicairkan? 

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung Juni 2025.

Ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026. Baik di jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun menengah (SMP hingga SMA/SMK sederajat). 

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.

"Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 23 Tahun 2025 pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025," terang Menkeu Sri Mulyani belum lama ini. 

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda.

Sangat tergantung pada jabatan dan golongan. Menkeu Sri Mulyani memastikan para ASN, prajurit TNI dan Polri serta hakim akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan jabatan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.

ASN dan PPPK di NTB juga Terima Gaji ke-13 

Sementara itu, ASN daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-NTB juga berhak memperoleh gaji ke-13 dengan komponen serupa.

Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemda tetap diwajibkan untuk menganggarkan dan menyalurkan pembayaran sesuai regulasi pemerintah pusat. 

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13. Yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Tapi untuk para pensiunan, komponen di atas tidak berlaku.

Mereka hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin. 

Pemerintah berharap insentif ini bisa menjadi tambahan daya beli serta membantu keluarga ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak-anaknya. (mar)  

 

Editor : Kimda Farida
#Gaji ke 13 2025