Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ternyata, Tidak Sembarangan Sembelih Hewan Kurban, Kambing yang Belum Cukup Usia Idul Adha 2025, Ada Dampaknya

Diwan Prima • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:23 WIB
Ilustrasi hewan kurban yang layak disembelih saat Idul Adha.
Ilustrasi hewan kurban yang layak disembelih saat Idul Adha.

LombokPost - Menyembelih hewan kurban seperti kambing saat Idul Adha 2025 yang belum cukup umur memiliki dampak.

Setidaknya, hal itu akan berdampak terhadap kesahan ibadah kurban tersebut.

Sebenarnya, berapa usia kambing yang layak untuk disembelih saat Idul Adha.

Masalah usia hewan kurban ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Salam.

"Jangan kalian menyembelih (sebagai kurban) kecuali musinnah (yang telah cukup umur), kecuali jika itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing." (HR. Muslim no. 1963).

Berdasarkan hadis tersebut bahwa Umat Islam dilarang menyembelih hewan kurban yang tidak cukup umur.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad menyebutkan hewan kurban yang layak disembelih adalah yang termasuk ke dalam kategori 'musinnah'.

Diketahui, usia musinnah untuk setiap jenis hewan kurban memiliki perbedaan. Seperti hewan kurban kambing, usia minimal musinnah untuk kambing adalah satu tahun atau telah memasuki tahun kedua,.

Sedangkan sapi, usia minimal musinnahnya adalah dua tahun atau telah memasuki tahun ketiga. 

Adapun unta, usia musinnahnya yang telah mencapai usia lima tahun. 

Anjuran menyembelih hewan kurban yang tidak cukup umur karena ini berkaitan dengan kesehatan hewan, daging yang dihasilkan dan etika dalam memperlakukan makhluk hidup dalam Islam.

Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa  menyembelih kambing yang belum cukup umur meskipun sehat tetap tidak memenuhi syarat kurban, kecuali ada alasan syar’i seperti kesulitan mendapatkan hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad di atas untuk menyembelih jadza’ah dari kambing.

Jadza'ah adalah usia kambing kurban minimal satu tahun atau yang terlihat seperti usia satu tahun.

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut, menjadi bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Penentuan hewan kurban yang cukup umur tersebut ditentukan berdasarkan hikmah dan pertimbangan syariat yang sangat mendalam.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#kambing #IDUL ADHA #hewan kurban