Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji ke 13 PNS Dicairkan Bulan Depan, Golongan IV Terima Nominal Segini

Qiara Marwah • Rabu, 21 Mei 2025 | 06:45 WIB

Gaji ke 13 PNS Golongan IV yang akan dicairkan pada bulan depan
Gaji ke 13 PNS Golongan IV yang akan dicairkan pada bulan depan

LombokPost - Gaji ke 13 PNS tahun 2025 akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Sebelumnya pemerintah telah sepakat untuk memberikan gaji ke 13 kepada PNS.

Gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS ini merupakan tunjangan bagi PNS sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS.

PNS akan menerima gaji ke 13 paling cepat pada Juni 202t dan paling lambat dilakukan pada Juli 2025.

Gaji ke 13 ini juga akan terima oleh PNS Golongan IV.

Pemerintah memutuskan memberikan gaji ke 13 bagi PNS Golongan IV dengan nominal yang sudah disepakati.

Nominal gaji ke 13 yang akan diterima PNS Golongan IV tentunya akan berbeda-beda.

Hal ini berdasarkan masa kerja dari PNS Golongan IV tersebut.

Gaji ke 13 PNS Golongan IV ini diberikan dengan 4 komponen berbeda.

Komponen gaji ke 13 yang telah disepakati oleh pemerintah untung PNS termasuk Golongan IV adalah sebagai berikut.

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Salah satu penentu penting terkait nominal gaji ke 13 yang diterima PNS adalah gaji pokok.

Gaji pokok PNS yang akan menjadi acuan pemberian gaji ke 13 ini berdasarkan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut gaji ke 13 PNS Golongan IV dilihat dari gaji pokok yang diterima.

- PNS Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- PNS Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- PNS Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- PNS Golongan IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- PNS Golongan IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Untuk besaran tunjangan kinerja, tahun ini pemerintah memberikan 100 persen dalam komponen gaji ke 13.

Gaji ke 13 PNS Golongan IV yang berasal dari dana APBD akan menerima komponen tambahan penghasilan.***

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#PNS #juni 2025 #gaji