Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PT Taspen Buat Pengumuman Penting Jelang Gaji ke 13 Cair, Penerima Pensiun dan Tunjangan Wajib Tahu

Diwan Prima • Rabu, 21 Mei 2025 | 18:00 WIB
PT Taspen membuat pengumuman penting untuk penerima pensiun jelang pencairan gaji ke 13.
PT Taspen membuat pengumuman penting untuk penerima pensiun jelang pencairan gaji ke 13.

LombokPost - Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan para penerima pensiun dan tunjangan menjelang pencairan gaji ke 13.

Soalnya, PT Taspen (Persero) baru saja membuat pengumuman penting terkait pencairan gaji ke-13 itu.

Dalam pengumuman Nomor : PUM-2/DIR.3/052025, PT TASPEN (Persero) membuat pengumuman resmi, Selasa, 20 Mei 2025.

Pengumuman yang dikeluarkan PT Taspen dan ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi itu menginformasikan beberapa hal penting.

Pengumuman itu diterbirkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan tunjangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-85/PB.7/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Petunjuk Teknis Gaji Ketiga Belas Penerima Pensiun.

Berikut ini beberapa poin penting yang harus diketahui :

Pembayaran gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan kepada penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 02 Juni 2025.

Adapun ketentuan pencairan gaji ketiga belas itu sebagai berikut :

Besaran gaji ketiga belas dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan, Mei 2025 yang terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

“Pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau otentikasi ulang dari para penerima,” jelas Ariyandi melalui pengumuman tersebut.

Selain itu, pembayaran gaji ketiga belas itu tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit lain pensiun.

"Kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah," jelasnya.

Poin penting lainnya adalah bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai Mei 2025 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah 15 Mei 2025, maka gaji ketiga belas 2025 akan dibayarkan mulai 02 Juni 2025.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#gaji ke 13 #tunjangan #taspen #Pensiun