Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usulan Penambahan Usia Batas Pensiun ASN Jadi Sorotan Kepala BKN, Maksimal Bisa 70 Tahun

Diwan Prima • Kamis, 22 Mei 2025 | 13:46 WIB

Kepala BKN, Prof Zudan menyambut baik usulan penambahan batas usia ASN.
Kepala BKN, Prof Zudan menyambut baik usulan penambahan batas usia ASN.

LombokPost- Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrullah menyoroti masalah usulan penambahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masalah ini menjadi menarik, terlebih lagi yang mengusulkan berasal dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Prof Zudan pun mengapresiasi usulan kenaikan batas usia ASN tersebut.

Hal itu terungkap saat acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Jakarta, awal minggu ini.

Menanggapi usulan tersebut, Prof Zudan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Prof Zudan pun meminta doa dan dukungan kepada seluruh anggota dan pengurus KORPRI agar usulan tersebut bisa terlaksana.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan :

- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.

- 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Berkaitan dengan hal itu, KORPRI pun mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.

Sedangkan JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun dan untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

Prof Zudan mengatakan, tujuan usulan penambahan batas usia pensiun itu untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

“Saya lihat, tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ungkap Prof Zudan.***

Editor : Kimda Farida
#ASN #BKN #Batas Usia Pensiun #korpri