Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jelang Pencairan Gaji Ke-13, Ternyata Ada Golongan ASN dan Penerima Pensiun yang Bisa Dapat Dua Kali Tunjangan dari PT Taspen

Diwan Prima • Kamis, 22 Mei 2025 | 18:48 WIB
Ilustrasi layanan PT Taspen untuk penerima pensiun saat menerima gaji ke-13
Ilustrasi layanan PT Taspen untuk penerima pensiun saat menerima gaji ke-13

LombokPost – Menjelang pencairan gaji ke-13, tidak sedikit ASN dan penerima pensiun yang penasaran dengan tanggal pencairan dan ketentuan pencairannya.

Selain itu, ASN dan penerima pensiun bisa mendapatkan dua kali gaji ke-13 dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui, pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji ke-13 tersebut mulai 02 Juni 2025.

Seluruh ASN dan penerima pensiun serta tunjangan yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti, tentang besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan sesuai pada bulan Mei 2025.

Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau otentikasi ulang dari para penerima.

Adapun pembayarannya gaji ke-13 tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Selain itu, pencarian gaji ketiga belas ini juga tidak dikenakan potongan, baik potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit lain pensiun.

Kecuali, pajak penghasilan. Itupun, pemerintah yang akan membayarkan pajak penghasilan tersebut.

Yang tidak kalah pentingnya dan yang akan membuat ASN dan penerima pensiun adalah, gaji ke-13 itu bisa didapatkan dua kali tapi untuk kriteria tertentu.

Berdasarkan poin 4 dari pengumuman Taspen Nomor : PUM-2/DIR.3/052025, PT TASPEN (Persero) menjelaskan tentang ASN dan pensiunan yang akan mendapatkan dua kali tunjangan dari gaji ke-13 tersebut.

Dalam pengumuman itu berbunyi, dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Jadi, jelas ya. ASN dan penerima pensiun bisa mendapatkan dua kali gaji ke-13 apabila memilki kondisi sesuai dengan poin keempat di atas.***

Editor : Rury Anjas Andita
#ASN #pt taspen #gaji ke-13 #Penerima pensiun