LombokPost - Sejumlah peserta seleksi PPPK Tahap 1 telah menerima SK pengangkatan.
SK pengangkatan tersebut diterima para peserta setelah resmi dilantik sebagai PPPK.
Dengan dilantiknya peserta tersebut, maka saat ini para peserta seleksi PPPK Tahap 1 telah resmi menjadi bagian dari ASN.
Peserta seleksi PPPK yang telah menerima SK ini juga akan mendapatkan gaji bulanan.
Gaji bulanan PPPK saat ini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan ruang dari PPPK tersebut.
Golongan ruang PPPK terbagi kedalam 17 golongan ruang.
Semakin tinggi golongan ruang PPPK maka semakin besar gaji yang akan diterima.
Berikut gaji PPPK berdasarkan golongan ruang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- PPPK Golongan I: Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900
- PPPK Golongan II: Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200
- PPPK Golongan III: Rp2.206,500 sampai Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600
- PPPK Golongan V: Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800
- PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500
- PPPK Golongan X: Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000
Sebelum dapat menerima gaji pertama, peserta seleksi PPPK Tahap 1 harus memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai bukti telah bekerja sebagai PPPK aktif.***
Editor : Siti Aeny Maryam