LombokPost – Pernikahan anak yang terjadi beberapa waktu lalu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Lestari menilai, semua pihak harus mendukung upaya agar tidak terjadi lagi pernikahan anak, seperti di Lombok Tengah, NTB tersebut.
Soalnya, kedua mempelai itu memang masih sangat muda. Mempelai wanita masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Sedangkan mempelai pria masih berusia 17 tahun dan masih berstatus murid SMK.
"Di negeri yang memiliki keragaman budaya ini, upaya untuk mencegah perkawinan anak harus terus ditingkatkan dengan dukungan semua pihak terkait," papar Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu
Lestari menambahkan, untuk mencegah perkawinan anak itu, pihak terkait harus melakukannya secara konsisten.
Menurut Lestari, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk meminilisir pernikahan anak itu. salah satunya dengan cara mengedukasi dan mensosialisasikan tentang dampak negatif pernikahan dini.
Cara lainnya adalah dengan melakukan penguatan regulasi, pemberdayaan anak dan keluarga, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Untuk memaksimal sejumlah cara itu, Lestari menambahkan bahwa pihak terkait harus benar-benar melaksanakannya secara terus menerus. Pelaksanaannya juga tidak sebatas seremonial tapi harus dilakukan dengan baik.
Begitu juga dengan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan terkait. Menurut Lestari, langkah tersebut harus segera dilakukan.
Tujuannya, untuk membangun sistem pencegahan perkawinan anak yang masif di sejumlah daerah di tanah air.
Untuk itu, Lestari pun mendorong keterlibatan aktif semua pihak terkait untuk membangun sistem pencegahan perkawinan anak yang menyeluruh.
“Agar upaya pembangunan sumber daya manusia yang kita miliki mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan,” ujarnya.
Pencegahan agar angka pernikahan anak berkuran perlu dilakukan, mengingat, Indonesia berada di posisi ke-4 setelah India, Bangladesh dan China dengan angka pernikahan anak tertinggi.
Berdasarkan data UNICEF tahun 2023, saat ini terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia yang menikah pada usia di bawah 18 tahun.***
Editor : Siti Aeny Maryam