Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dicairkan 1 Juni 2025, Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV yang Dikirim PT Taspen

Qiara Marwah • Selasa, 27 Mei 2025 | 08:53 WIB
Gaji pensiunan PNS yang dicairkan PT Taspen berdasarkan Golongan ruang
Gaji pensiunan PNS yang dicairkan PT Taspen berdasarkan Golongan ruang

LombokPost - Gaji pensiunan PNS akan kembali dicairkan pada 1 Juni 2025.

Pencairan gaji pensiunan PNS tersebut akan dilakukan PT Taspen pada 1 Juni 2025.

PT Taspen telah mengkonfirmasi akan mengirim gaji pensiunan PNS tepat pada 1 Juni 2025.

Baca Juga: Disebut Terima Rejeki Nomplok, Ternyata Ini yang Diaalami Pensiunan PNS di Bulan Juni 2025

Pencairan gaji pensiunan PNS tersebut akan dilakukan PT Taspen dengan menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan aturan yang memuat besaran gaji pensiunan PNS dimana diterbitkan pada tahun 2024.

Dalam aturan tersebut diketahui nominal gaji yang akan diterima pensiunan PNS akan berbeda-beda.

Baca Juga: Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan Telah Ditetapkan PT Taspen, Ternyata Tidak Akan Terkena...

Hal ini disebabkan pemerintah mengatur besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan golongan ruang.

Oleh karena itu gaji yang diterima pensiunan PNS ini pun berbeda-beda nominalnya.

Nominal gaji yang tertera pada PP Nomor 8 Tahun 2024 ini akan digunakan PT Taspen untuk mencairkan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: H-8 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, 3 Tunjangan Ini Akan Diberikan di Bulan Juni 2025

Berikut nominal gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen pada 1 Juni 2025.

Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan I a : Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan I b : Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan I c : Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan I : Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: HORE! Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Segini yang Akan Diterima Tiap Golongan

Pensiunan PNS Golongan II

- Golongan II a : Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan II b : Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Golongan II c : Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan II d : Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca Juga: Tak Hanya PNS dan Pensiunan, 2 Kategori Ini Juga Akan Terima Gaji ke 13

Pensiunan PNS Golongan III

- Golongan III a : Rp1.748.100 - Rp3.558.600

- Golongan III b : Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan III c : Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Golongan III d : Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Baca Juga: THR untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret, Ojol-Kurir Online Terima BHR 20 Persen dari Pendapatan

Pensiunan PNS Golongan IV

- Golongan IV a : Rp1.748.100 - Rp4.200.000

- Golongan IV b : Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Golongan IV c : Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Golongan IV d : Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Golongan IV e : Rp1.748.100 sd Rp4.957.100

Baca Juga: Pensiunan PNS di Dompu Banting Setir Jadi Pengedar Sabu

Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada informasi terkait kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Selama pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait gaji pensiunan PNS, PT Taspen akan tetap mencairkan gaji pensiunan PNS menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024.***

 

 

Editor : Kimda Farida
#pensiunan #pp nomor 8 tahun 2024 #PNS #gaji #pt taspen