LombokPost - Sebagai negara yang heterogen, Pemerintah Indonesia tidak melarang untuk menjual produk non halal.
Tapi, pengusaha yang menjual produk non halal harus mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aturan tersebut terdapat di Pasal 110 PP 42 2024 yang mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menyikapi konten viral di media sosial tentang adanya produk ayam goreng yang dijajakan oleh rumah makan Ayam Widuran di Solo yang diduga mengandung unsur tidak halal.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan
pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat.
Selain itu, harus mudah dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak.
Selanjutnya, di Pasal 185 mengatur tentang pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi.
Sanksinya berupa, peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
"Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa yang halal itu harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal," tegas Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal.
"Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," sambungnya.
Atas kejadian di Solo tersebut, Babe Haikal pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.
Berkaitan dengan rumah makan tersebut, Babe Haikal menambahkan bahwa BPJPH menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," ujarnya.
Babe Haikal pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah.
Babe Haikal juga mengimbau agar masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Apabila, menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, agar melaporkannya ke email layanan@halal.go.id.***
Editor : Siti Aeny Maryam