LombokPost - Hingga saat ini, proses pembuatan visa furoda untuk jemaah haji Indonesia memang masing berpolemik.
Sehingga, pemerintah pun tidak bisa memastikan kapan jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa furoda bisa berangkat ke Tanah Suci.
Di tengah belum ada kepastian tersebut, Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar pun membawa kabar gembira untuk jemaah haji non kuota tersebut.
Diketahui, haji furoda memang tidak termasuk ke dalam kuota haji Indonesia, dengan total 221.000 jemaah tersebut.
Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus berupaya agar Pemerintah Arab Saudi menerbitkan visa furoda.
"Kita lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami ya. Tapi kami akan bantu, insya Allah," ungkap Nasaruddin Umar, Kamis, 29 Mei 2025.
Terbukti, Nasaruddin mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengusahakan agar visa tersebut bisa diterbitkan.
"Siang malam kami komunikasi. Karena kan keluarnya itu on-off ya," paparnya.
Nasarudin menambahkan bahwa sebagian visanya sudah ada. Namun, tetap saja masih menunggu daftar tunggu.
"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya," ungkapnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri mengatakan, satu-satunya jalan bagi Kementerian Agama atau pihak keimigrasian Indonesia adalah melakukan advokasi bagi jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi.
Soalnya, upaya diplomasi tersebut menjadi krusial, karena kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi.
“Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI juga tidak tinggal diam menyikapi masalah belum adanya regulasi terkait visa haji furada tersebut.
Abdul Fikri mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah bergerak, memecahkan masalah regulasi itu.
“Seiring dengan itu, Panitia Kerja Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” paparnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam