Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Visa Haji Furoda Jadi Sorotan Publik, Ternyata Ini Bedanya Dengan Haji Khusus

Diwan Prima • Minggu, 1 Juni 2025 | 11:00 WIB
Penerbitan visa haji furoda untuk jemaah haji Indonesia masih berpolemik.
Penerbitan visa haji furoda untuk jemaah haji Indonesia masih berpolemik.

LombokPost - Visa haji furoda yang tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi di tahun ini menyebabkan sejumlah jemaah haji Indonesia tidak jadi menunaikan ibadah haji di tahun ini.

Umumnya, para artis yang sudah berencana akan berangkat ke Tanah Suci, terpaksa mengurungkan niatnya.

Ya, sejumlah artis kerap menggunakan layanan haji furoda karena tidak perlu mengantre bertahun-tahun untuk berangkat ke Arab Saudi, menunaikan ibadah haji.

Walau demikian, biaya haji furoda jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler dan haji plus.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik menjelaskan, berdasarkan data tahun lalu, biaya haji furoda berkisar antara Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta.

Sedangkan biaya haji plus tahun ini, berkisar antara 188,8 juta sampai. Rp 336,6 juta.

Selain perbedaan biaya perjalanan itu, masih ada perbedaan lain antara haji furoda dan haji plus.

Haji furoda dikenal sebagai haji non kuota. Sedangkan haji plus termasuk ke dalam kuota haji Indonesia.

Mengingat visa haji furoda bersifat non-kuota, maka tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya. Selain itu, keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.

Karena ketidakpastian itulah, sejumlah jemaah tidak jadi berangkat ke Tanah Suci, menunaikan ibadah haji.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki peran secara langsung dalam pembuatan visa furoda itu.

Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci, termasuk jemaah haji perempuan asal Indonesia.
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci, termasuk jemaah haji perempuan asal Indonesia.

Karena skema ini masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi.

Makanya, tidak heran jika sampai saat ini pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah haji yang berangkat melalui jalur visa non-kuota seperti visa furoda atau mujamalah.

Selain itu, Singgih mengakui bahwa belum ada payung hukum yang jelas terkait visa haji furoda.

"Memang kemarin itu bisnis to bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda," papar Singgih

Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengakui bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda tidak hanya dialami oleh jemaah asal Indonesia, tapi juga terjadi di sejumlah negara lain.

Namun bagaimanapun, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencari kejelasan atas masalah ini. 

"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," papar Nasaruddin Umar.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#tanah suci #haji furoda #visa #haji plus