LombokPost – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperkecil luas rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, berdasarkan aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi yang sedang digodok saat ini.
Di dalam draf aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi Kementerian PKP tersebut, tercantum bahwa luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanahnya menjadi 200 meter persegi.
Rencana Kementerian PKP terkait batas minimal luas rumah subsidi ini tentu saja mengejutkan publik, baik masyarakat maupun pengusaha real estate.
Baca Juga: Pingin Usaha Kopi Keliling, Segini Estimasi Biaya Modal yang Perlu Disiapkan
Sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan rencana Kementerian PKP tersebut, bahkan menyebut pemerintah tidak niat memberikan subsidi hingga menyebut ukuran rumah subsidi sama seperti kos-kosan.
Aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 namun belum memiliki nomor keputusan.
Aturan Kementerian PKP tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca Juga: Top 5 Spot Kuliner Kaki Lima yang Enak dan Murah Meriah di Kota Mataram
Mengenai luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang berlaku saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021.
Aturan ini tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Baca Juga: Pedas dan Lezatnya Nasi Babat Usus Jalan Lingkar di Mataram
Adapun luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, sehingga tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.
Baca Juga: Bikin Kuduk Merinding, Trailer Film Jalan Pulang Suguhkan Suasana Horor Mencekam
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, aturan penurunan batas minimal luas bangunan ini dikarenakan adanya keterbatasan lahan terutama di perkotaan.
Sementara di satu sisi, pemerintah ingin menyediakan rumah yang terjangkau bagi MBR.
Namun, memang jika melihat dari standar kelayakan, rumah ukuran 18 meter persegi terlalu kecil sehingga aturannya perlu dikaji dengan matang.
Editor : Rury Anjas Andita