LombokPost - Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI terus menguat.
DPR RI secara resmi telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar pemakzulan Gibran segera diproses sesuai konstitusi.
Surat usulan pemakzulan Gibran itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Ia menyebut, surat tersebut telah diterima pihaknya dan kini sudah diteruskan ke Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
"Benar kami sudah terima surat tersebut," ujar Indra, Selasa (3/6/2025).
Menurut Indra, tindak lanjut atas surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
Usulan pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, bertanggal 26 Mei 2025.
Surat itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Total dukungan dari para purnawirawan yang membubuhkan nama dalam surat itu mencapai:
103 Jenderal
73 Laksamana
65 Marsekal
91 Kolonel
Mereka mengusulkan agar DPR dan MPR RI segera memproses pemakzulan Gibran sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dasar Hukum Usulan Pemakzulan Gibran
Dalam isi surat pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan TNI mengacu pada:
Pasal 7A UUD 1945 tentang pelanggaran hukum dan ketidakmampuan menjalankan tugas.
Pasal 7B tentang mekanisme pemakzulan lewat Mahkamah Konstitusi.
TAP MPR Nomor XI/1998 soal pemberantasan KKN.
UU Nomor 24/2003 dan UU Nomor 48/2009 soal kekuasaan kehakiman.
Forum menilai proses pencalonan Gibran cacat hukum. Sebab, tiket pencapresannya terjadi lewat putusan kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dikeluarkan saat Anwar Usman, paman Gibran, masih menjabat Ketua MK.
Alasan Lain Usulan Pemakzulan Gibran
Forum menilai bahwa:
Gibran melanggar prinsip imparsialitas hukum.
Gibran punya pengalaman minim hanya sebagai Wali Kota Solo.
Terdapat dugaan ijazah Gibran tidak valid.
Ada perbandingan negatif dengan mantan wapres terdahulu.
Dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun
Fufufafa.
Isu dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Surat ini sudah dikirim ke DPR, MPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025), dan semua telah memberikan tanda terima," tegas Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan TNI.
Forum Purnawirawan TNI Siap RDP di DPR
Forum menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika DPR menganggap perlu pendalaman.
"Kita siap hadir dalam RDP dan menjelaskan segi hukum pemakzulan Gibran secara rinci," kata Bimo.
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat
Desakan terhadap pemakzulan Gibran Rakabuming Raka kini tak bisa diabaikan.
Dengan surat resmi yang diterima DPR dan dukungan ratusan purnawirawan tinggi TNI, bola kini berada di tangan Pimpinan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.
Pemakzulan Gibran telah menjadi isu politik dan hukum strategis yang bakal menguji arah konstitusi dan etika politik Indonesia ke depan. (***)
Editor : Alfian Yusni