LombokPost - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat usai Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR.
Namun, DPR menegaskan bahwa desakan pemakzulan Gibran tak bisa serta-merta diproses cepat.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan surat dari Forum Purnawirawan TNI memang telah diterima oleh DPR.
Tapi bukan berarti DPR bisa langsung memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tanpa tahapan panjang.
“Kalau DPR menerima suratnya, itu tidak serta-merta langsung diproses. Harus ada kajian mendalam terlebih dahulu,” ujar Said kepada wartawan, Rabu (4/6).
Menurutnya, isu pemakzulan Gibran bukan prioritas mendesak saat ini. DPR dinilai lebih fokus pada tantangan politik dan pemerintahan ke depan ketimbang terjebak dalam narasi pemakzulan.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Dikirim ke DPR, Dasco: Saya Belum Baca
Prosedur Panjang, Bukan Sekadar Surat
Said menekankan bahwa proses pemakzulan di DPR sangat panjang. Mulai dari kajian di tingkat internal, dibawa ke rapat pimpinan, lalu masuk ke Badan Musyawarah (Bamus), dan kembali dikaji oleh pimpinan DPR.
“Pimpinan DPR punya banyak alat kelengkapan. Jadi tidak bisa buru-buru,” tambah politikus PDIP itu.
Ia pun mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI lebih fokus pada isu strategis dan tidak mendahului proses di parlemen.
Baca Juga: Tribute Titiek Puspa di Java Jazz 2025: Panggung Bahagia dan Warisan Musik IndonesiaIsi Surat: 8 Tuntutan Politik
Diketahui, surat pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI itu memuat delapan tuntutan. Surat itu telah diterima oleh Setjen DPR pada 2 Juni 2025 lalu dan ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Ahmad Muzani.
Letjen (Purn) Suharto dari Forum Purnawirawan menegaskan bahwa tuntutan itu bukan hanya dari kalangan militer, tapi juga mewakili keresahan masyarakat sipil soal keadilan dan pemerintahan bersih.
“DPR harus ingat bahwa mereka adalah representasi rakyat. Kami hanya menyampaikan aspirasi,” tegas Suharto.
Ia menyoroti pencalonan Gibran yang dinilai cacat hukum karena terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial. Terlebih, hakim MK Anwar Usman yang juga paman Gibran terbukti melanggar etik.
Dapat Dukungan Tokoh Senior
Dukungan terhadap desakan pemakzulan Gibran datang dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Wapres Try Sutrisno yang ikut menandatangani surat tersebut.
“Saya berharap DPR membuka hati dan pikiran untuk melihat isi tuntutan ini secara objektif,” kata Try.
Purnawirawan TNI lainnya, Sutiyoso, menilai delapan tuntutan Forum adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa.
“Mereka ini sudah puluhan tahun mengabdi, jadi wajar jika mereka merasa terpanggil,” ujarnya.
Hendropriyono dan Wiranto juga memberi tanggapan. Hendro menyebut tuntutan itu masih dalam batas wajar dan tidak menyimpang dari ideologi negara.
Sementara Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami aspirasi tersebut, tapi tidak bisa mencampuri ranah legislatif.
“Presiden tidak bisa merespons langsung karena ini di luar kewenangannya,” ujar Wiranto.
Menurutnya, Prabowo Subianto akan mendengarkan berbagai masukan dari banyak pihak sebelum mengambil langkah kebijakan.
Meski wacana pemakzulan Gibran ramai diperbincangkan, nyatanya proses hukum dan politik di DPR tak bisa dijalankan dengan tergesa. Semua harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku.
Untuk saat ini, DPR masih menahan diri sambil mencermati dinamika politik dan konstitusi ke depan. (***)
Editor : Alfian Yusni