Penindakan ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran lingkungan dalam inspeksi yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
Menteri LHK, Hanif Faisol lmenyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologi tinggi.
Empat perusahaan yang menjadi subjek inspeksi dan kini disegel adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawen Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mirah Raya Perdana (MRP).
KLHK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran lingkungan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang kegiatan penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mencegah kerusakan ekologi yang tidak dapat diperbaiki.
Penyegelan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam, khususnya di wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Kerusakan akibat penambangan di daerah sensitif seperti ini dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut, kehidupan masyarakat lokal, dan potensi pariwisata.
KLHK akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia.
Editor : Siti Aeny Maryam