Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Kemendikdasmen Dapat Gaji ke-13 hingga Rp30 Juta! Tapi Hanya 2 Kategori Ini yang Berhak

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 9 Juni 2025 | 19:57 WIB
Ilustrasi gaji guru di Indonesia menjadi sorotan publik.
Ilustrasi gaji guru di Indonesia menjadi sorotan publik.

 

LombokPost - Gaji ke-13 ASN & PPPK Kemendikdasmen 2025: Tembus Rp30 Juta, Cek Syaratnya di Sini!

 

Gaji ke-13 ASN Kemendikdasmen 2025 Bisa Tembus Rp30 Juta

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK, termasuk yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Fakta mencengangkan: beberapa ASN dilaporkan menerima hingga Rp30 juta, tergantung kelas jabatan, tunjangan kinerja, dan komponen lainnya.

Namun, tidak semua PPPK mendapat jumlah sebesar itu. Menkeu Sri Mulyani telah mengatur bahwa hanya dua kategori PPPK yang berhak menerima secara penuh, berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.

 

 

Siapa Saja yang Berhak Terima Gaji ke-13 Penuh?

Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan, dua kategori PPPK yang berhak penuh menerima gaji ke-13 adalah:

1. PPPK dengan jabatan fungsional aktif, seperti guru dan tenaga kesehatan


2. PPPK yang digaji langsung oleh APBN, bukan lewat transfer daerah

 

Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan di instansi lain, atau menerima gaji dari sumber selain Kemendikdasmen tidak termasuk penerima penuh.

 

Komponen Gaji ke-13 ASN & PPPK 2025

Gaji ke-13 tahun ini terdiri dari berbagai komponen berikut:

1. Gaji Pokok


2. Tunjangan Keluarga (10% untuk pasangan, 2% per anak – maksimal 2 anak)


3. Tunjangan Pangan (setara 10 kg beras/orang)


4. Tunjangan Jabatan/Umum


5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

 

Khusus PPPK di jabatan kelas 17, Tukin-nya bisa mencapai Rp33,24 juta. Jika digabung dengan komponen lain, gaji ke-13 bisa melebihi Rp30 juta.

 

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS di Kota Mataram, Golongan III dan IV Terima Segini dari PT Taspen

Jadwal Pencairan dan Besaran Anggaran

Waktu pencairan: Mulai awal Juni 2025

Total anggaran nasional: Rp49,3 triliun

Cakupan penerima:

ASN pusat & daerah

PPPK

TNI/Polri

Pensiunan

Tenaga kontrak tertentu

 

Pencairan dilakukan serentak, namun beberapa instansi bisa mengatur jadwal teknis tersendiri.

 

Catatan Penting: Tidak Semua ASN Dapat Penuh

Berikut kategori yang tidak menerima penuh atau bahkan tidak menerima gaji ke-13:

CPNS: Hanya menerima 80% dari gaji ke-13

ASN/PPPK yang sedang cuti tanpa tanggungan negara

ASN yang ditugaskan di instansi lain dengan sistem gaji berbeda


Pastikan status kepegawaianmu aktif dan administratifnya sesuai agar tidak kehilangan hak.

 

Cek Statusmu Sekarang!

Gaji ke-13 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN dan PPPK, terutama di sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan aktif secara status kerja yang bisa menikmati jumlah maksimal hingga Rp30 juta.

Jika kamu ASN atau PPPK di Kemendikdasmen, segera:

Periksa status kepegawaian

Pastikan gaji berasal dari APBN

Cek kelas jabatan dan tunjangan yang berlaku

Pastikan tidak sedang cuti atau ditugaskan ke instansi lain

 

Baca Juga: Liburan Sekolah Makin Hemat! Tiket Kereta, Pesawat, dan Kapal Dapat Diskon Gede-Gedean dari Pemerintah!

---

Q: Berapa maksimal gaji ke-13 PPPK di Kemendikdasmen 2025?
A: Bisa mencapai lebih dari Rp30 juta, tergantung kelas jabatan dan tunjangan kinerja.

Q: Apa komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13?
A: Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (Tukin).

Q: Siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?
A: CPNS (hanya 80%), ASN/PPPK yang cuti tanpa tanggungan, atau digaji oleh instansi non-APBN.

Q: Apakah semua PPPK di Kemendikdasmen dapat penuh?
A: Tidak. Hanya PPPK fungsional aktif dan yang digaji langsung dari APBN.

Q: Kapan gaji ke-13 2025 dicairkan?
A: Mulai awal Juni 2025, serentak di seluruh instansi.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#gaji ke 13 tembus Rp30 juta #tukin ASN 2025 #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #PP Nomor 11 Tahun 2025 #gaji ke 13 ASN 2025 #PMK 23 Tahun 2025 #siapa yang dapat gaji ke 13 #PPPK Kemendikdasmen gaji ke 13 #syarat ASN dapat gaji ke 13