LombokPost - Gaji ke-13 ASN & PPPK Kemendikdasmen 2025: Tembus Rp30 Juta, Cek Syaratnya di Sini!
Gaji ke-13 ASN Kemendikdasmen 2025 Bisa Tembus Rp30 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK, termasuk yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Fakta mencengangkan: beberapa ASN dilaporkan menerima hingga Rp30 juta, tergantung kelas jabatan, tunjangan kinerja, dan komponen lainnya.
Namun, tidak semua PPPK mendapat jumlah sebesar itu. Menkeu Sri Mulyani telah mengatur bahwa hanya dua kategori PPPK yang berhak menerima secara penuh, berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Berhak Terima Gaji ke-13 Penuh?
Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan, dua kategori PPPK yang berhak penuh menerima gaji ke-13 adalah:
1. PPPK dengan jabatan fungsional aktif, seperti guru dan tenaga kesehatan
2. PPPK yang digaji langsung oleh APBN, bukan lewat transfer daerah
Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan di instansi lain, atau menerima gaji dari sumber selain Kemendikdasmen tidak termasuk penerima penuh.
Komponen Gaji ke-13 ASN & PPPK 2025
Gaji ke-13 tahun ini terdiri dari berbagai komponen berikut:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga (10% untuk pasangan, 2% per anak – maksimal 2 anak)
3. Tunjangan Pangan (setara 10 kg beras/orang)
4. Tunjangan Jabatan/Umum
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Khusus PPPK di jabatan kelas 17, Tukin-nya bisa mencapai Rp33,24 juta. Jika digabung dengan komponen lain, gaji ke-13 bisa melebihi Rp30 juta.
Jadwal Pencairan dan Besaran Anggaran
Waktu pencairan: Mulai awal Juni 2025
Total anggaran nasional: Rp49,3 triliun
Cakupan penerima:
ASN pusat & daerah
PPPK
TNI/Polri
Pensiunan
Tenaga kontrak tertentu
Pencairan dilakukan serentak, namun beberapa instansi bisa mengatur jadwal teknis tersendiri.
Catatan Penting: Tidak Semua ASN Dapat Penuh
Berikut kategori yang tidak menerima penuh atau bahkan tidak menerima gaji ke-13:
CPNS: Hanya menerima 80% dari gaji ke-13
ASN/PPPK yang sedang cuti tanpa tanggungan negara
ASN yang ditugaskan di instansi lain dengan sistem gaji berbeda
Pastikan status kepegawaianmu aktif dan administratifnya sesuai agar tidak kehilangan hak.
Cek Statusmu Sekarang!
Gaji ke-13 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan ASN dan PPPK, terutama di sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan aktif secara status kerja yang bisa menikmati jumlah maksimal hingga Rp30 juta.
Jika kamu ASN atau PPPK di Kemendikdasmen, segera:
Periksa status kepegawaian
Pastikan gaji berasal dari APBN
Cek kelas jabatan dan tunjangan yang berlaku
Pastikan tidak sedang cuti atau ditugaskan ke instansi lain
---
Q: Berapa maksimal gaji ke-13 PPPK di Kemendikdasmen 2025?
A: Bisa mencapai lebih dari Rp30 juta, tergantung kelas jabatan dan tunjangan kinerja.
Q: Apa komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13?
A: Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (Tukin).
Q: Siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?
A: CPNS (hanya 80%), ASN/PPPK yang cuti tanpa tanggungan, atau digaji oleh instansi non-APBN.
Q: Apakah semua PPPK di Kemendikdasmen dapat penuh?
A: Tidak. Hanya PPPK fungsional aktif dan yang digaji langsung dari APBN.
Q: Kapan gaji ke-13 2025 dicairkan?
A: Mulai awal Juni 2025, serentak di seluruh instansi.