LombokPost – DPR RI menanggapi serius putusan MK yang telah menetapkan sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP. Hal ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga sekolah swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti sendiri pun sudah menghitung skema pelaksanaan sekolah gratis untuk negeri dan swasta tersebut.
Esti pun telah menyakini bahwa negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD hingga SMP di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan Esti, jika siswa SD mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan dan SMP Rp 500 ribu, berarti, anggaran yang diperlukan negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp 132 triliun.
Ini dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.
Pada dasarnya, Esti menambahkan, perlu ada skema-skema baru untuk mengalokasikan anggaran untuk sekolah gratis tersebut.
“Termasuk, kalau sekarang besaran BOSnya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup dan fasilitas sekolah memadai,” paparnya.
Lebih lanjut Esti memperhitungkan bahwa negara memiliki kemampuan dengan pertimbangan anggaran sebagai mandatory spending dari UUD 1945 yaitu sebanyak 20% dari APBN.
Adapun tahun ini anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 724 T. Sedangkan, untuk Kemendikdasmen anggarannya baru Rp 33,5 T.
“Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Menurut Esti, dengan menjalakan kebijakan realokasi anggaran, maka pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan.
Termasuk juga untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
“Dana tersebut juga mampu mengcover untuk gaji guru non-ASN secara memadai,” ujarnya.
“Siswa pun sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” sambungnya.
Untuk memaksimalkan putusan MK terkait pendidikan dasar gratis itu, Esti menekankan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodirnya.
Tujuannya, agar kebijakan sekolah gratis juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil namun tetap bermutu.
Soalnya, putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan dan lainnya.
“Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun akan memanggil Kemendiknasmen untuk membahas masalah tersebut.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025. Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini.” paparnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.***