Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sekolah Gratis Buka Jalan Ubah Biaya Pendidikan di RUU Sistem Pendidikan Nasional

Diwan Prima • Selasa, 10 Juni 2025 | 17:57 WIB

Ilustrasi RUU Sistem Pendidikan Nasional terkait sekolah gratis usai Putusan MK.
Ilustrasi RUU Sistem Pendidikan Nasional terkait sekolah gratis usai Putusan MK.

LombokPost – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis tingkat SD SMP negeri dan swasta menjadi berkah terhadap dunia pendidikan di tanah air.

Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga pun mengapresiasi Putusan MK tersebut. Karena hal ini menjadi peluang untuk merubah biaya pendidikan di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.

Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sabam Sinaga menilai, pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta sebagai berkah dan momentum krusial untuk merekonstruksi sistem pembiayaan pendidikan dalam RUU Sisdiknas.

"Saya melihat keputusan MK tersebut sebagai satu berkah yang menjadi momentum perbaikan dalam revisi undang-undang yang sedang disusun. Perlu ada pembahasan lebih lanjut terhadap implikasinya," papar Sabam Sinaga di Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, Legislator dari Fraksi Demokrat itu menyoroti ketidakadilan dalam distribusi anggaran pendidikan.

Sabam mengatakan bahwa Komisi X DPR RI menemukan sebagian besar alokasi anggaran 20% dari APBN yang seharusnya untuk pendidikan, justru tersebar di luar kementerian teknis. Tentu saja, hal inilah yang menyebabkan ketidakseimbangan implementasi di lapangan.

"Dalam postur anggaran, kami temukan porsi anggaran yang besar tersebar di luar kementerian teknis. Meski secara total disebut 20 persen dari APBN, sebarannya tidak mencerminkan keadilan dalam pelaksanaan di lapangan," ungkapnya.

Baca Juga: Gara-gara Keseringan Main Ponsel, Anak Usia Dini Bisa Terkena Brain Rot, Cek Dampaknya Di Sini

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mengatakan PutusanMK tersebut bersifat final dan mengikat.

Esti menambahkan, putusan sekolah gratis itu akan masuk ke dalam RUU Sisdiknas yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," ujarnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#sd #smp #RUU Sistem Pendidikan Nasional #sekolah gratis