Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

17,3 Juta Pekerja dengan Upah Rp 3,5 Juta Akan Dapat BSU Tahun 2025 Sebanyak Rp 600.000, Mau Tahu Caranya?

Diwan Prima • Rabu, 11 Juni 2025 | 14:55 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 untuk belasan juta pekerja dan buruh.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 untuk belasan juta pekerja dan buruh.

LombokPost - Pemerintah tengah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 untuk 17,3 Juta pekerja di Indonesia.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan BSU tahun 2025 secara tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Bila Sudah Memenuhi Syarat, Bukan Berarti Bisa Langsung Menerima BSU 2025, Cek Dulu Calon Penerimanya Di Sini

Jumlahnya cukup lumayan, Rp 300.000 per pekerja per bulan. Pemerintah akan mentransfer untuk dua bulan sekaligus, Juni dan Juli 2025.

Sehingga, setiap pekerja akan menerima BSU 2025 sebesar Rp 600.000.

“Ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer, yaitu memberikan bantuan subsidi upah BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, Kabupaten dan kota,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol di NTB Masih Sebatas Rencana, Sementara di Jambi Pembangunannya Sudah Capai 80 Persen

Sri Mulyani menambahkan, bantuan dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun ini akan diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun tujuan penyaluran BSU ini berkaitan dengan program stimulus ekonomi, untuk merangsang daya beli masyarakat agar tidak menurun.

Lalu bagaimana cara mendapatkan dana BSU tersebut?.

Baca Juga: Jika Punya Rekening Bank Milik Pemerintah, Siap-siap Menerima Dana BSU 2025, Nominalnya Lumayan Loh

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU itu adalah :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Berstatus sebagai pekerja atau buruh.

Ilustrasi program Dana BSU 2025 dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Ilustrasi program Dana BSU 2025 dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sekolah Gratis Buka Jalan Ubah Biaya Pendidikan di RUU Sistem Pendidikan Nasional

- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp.3.500.000,00 per bulan.

- Memiliki rekening di bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN dan BSI Syariah.

Walaupun sudah memenuhi persyaratan tersebut, bukan berarti bisa langsung menerima dana BSU itu.

Untuk memastikan, seorang pekerja atau buruh mendapatkan BSU, periksa terlebih dahulu beberapa tahapan berikut :

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan Dari Arab Saudi, 2.764 Orang Akan Kembali ke Tanah Air Hari ini

- Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data-data calon penerima BSU yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap (Sesuai KTP), Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, Email Terkini

Setelah itu, klik lanjutkan dan halaman selanjutnya akan menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam calon kriteria penerima BSU.

Jika termasuk dalam kriteria calon penerima BSU, maka peserta diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) / BSI.***

Editor : Kimda Farida
#bantuan subsidi upah #BSU tahun 2025 #pemerintah #Buruh #Pekerja