LombokPost - KPK mengusut dugaan korupsi jumbo terkait penyalahgunaan dana operasional gubernur dan program peningkatan pelayanan kedinasan Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022. Nilainya bikin geleng-geleng: kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun!
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini menyorot penggunaan dana operasional Gubernur Papua yang diduga dikuras dengan berbagai modus fiktif, termasuk penggelembungan anggaran kegiatan dan biaya konsumsi harian.
Praktik ini disebut-sebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah, Dius Enumbi (DE), bersama almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe.
“KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana operasional kepala daerah Papua 2020–2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/6).
KPK mengungkap, kasus ini diperkuat dengan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang memungkinkan pencairan dana operasional hingga Rp1 triliun per tahun.
Sebagai perbandingan, jumlah itu setara Rp1 miliar per hari untuk kebutuhan makan-minum.
Baca Juga: Fenomena Langka Malam Ini: Strawberry Moon Terendah Sejak 2006, Tak Terulang hingga 2043!
Ribuan kuitansi fiktif disebut ditemukan sebagai bukti praktik lancung tersebut.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap seorang penyedia jasa money changer (WT) juga telah dilakukan, untuk menelusuri aliran dana mencurigakan dari transaksi tunai hingga lintas rekening.
Selain DE, KPK juga memeriksa seorang pramugari yang diduga ikut membawa uang tunai dalam jumlah besar menggunakan jet pribadi.
Baca Juga: Resmi! Florian Wirtz Pilih Liverpool, Arne Slot Bikin Bayern dan City Gigit Jari
Beberapa lokasi penting, seperti Kantor Setda Provinsi Papua, turut digeledah sejak akhir 2024.
KPK kini fokus menelusuri aliran uang haram yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bahkan sebagian dana disebut dialirkan ke luar negeri dan berpotensi terkait jaringan pencucian uang.
Nilai dugaan korupsi sebesar Rp1,2 triliun menjadi tamparan keras di tengah minimnya fasilitas pendidikan dan kesehatan di Papua.
Menurut KPK, dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun rumah sakit, puskesmas, hingga sekolah SD, SMP, dan SMA di berbagai pelosok Bumi Cenderawasih.
Baca Juga: Pecco Bagnaia Siap Bungkam Marquez di GP Italia Mugello? Bonus dari Valentino Rossi Jadi Pemicu!
“Sangat disayangkan. Anggaran sebesar itu seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan dikorupsi,” tegas Budi.
Kasus korupsi Papua ini merupakan lanjutan dari penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus gratifikasi, suap infrastruktur, hingga pencucian uang miliaran rupiah.
KPK juga mencermati dugaan bahwa sebagian dana yang dikorupsi disalurkan ke jaringan separatis.
Baca Juga: iPhone Penumpang Hilang, Kru Garuda GA716 Dibebastugaskan! Lokasi Terakhir Bikin Geger
Untuk saat ini, KPK mengintensifkan upaya asset recovery, dengan menyasar harta bergerak maupun tak bergerak milik DE dan almarhum Enembe.
Beberapa aset telah dibekukan dan ditelusuri kerja sama dengan Mahkamah Agung dan PPATK.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan anggaran daerah, khususnya dana operasional gubernur.
Baca Juga: Musisi Indonesia Saling Gugat, Rian D’Masiv Ungkap Fakta Royalti Bikin Sedih
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, korupsi Papua kali ini bisa disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam dekade terakhir.
KPK memastikan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang tersangka lain dalam pusaran kasus penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua. (***)
Editor : Alfian Yusni