LombokPost - KPK kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK menyebut praktik dugaan korupsi dan pemerasan itu telah berlangsung sejak 2012, saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) bukanlah kasus baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan bahwa penyelidikan menemukan jejak praktik pungutan tidak sah dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sejak lebih dari satu dekade lalu.
"Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Bukan hanya pada periode 2019–2024," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/6).
Nama Cak Imin pun mencuat. KPK menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menakertrans tersebut.
Termasuk dua menteri lainnya yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, guna dimintai keterangan soal dugaan aliran dana pemerasan yang mencapai Rp53,7 miliar.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin TKA.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Empat lainnya adalah pejabat aktif dan eks pejabat Direktorat PPTKA, termasuk Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni, serta tiga staf verifikator, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka disebut mengatur proses pemerasan kepada agen-agen TKA yang mengurus berkas RPTKA.
Agen yang membayar akan diprioritaskan, sementara yang tidak memberi “uang pelicin” akan diulur bahkan tak diproses sama sekali.
“Sebagian dari uang tersebut juga dibagi ke sekitar 85 pegawai Kemnaker sebagai uang dua mingguan,” ungkap penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Cak Imin dan para mantan menteri lainnya akan dilakukan bila ditemukan kaitan langsung atau tidak langsung dengan aliran dana tersebut.
“Penyidik tentu akan meminta keterangan semua pihak yang diduga mengetahui, termasuk Cak Imin,” ujarnya.
Pemeriksaan ini penting untuk menguak siapa saja yang menikmati hasil dugaan pemerasan tenaga kerja asing dan bagaimana pola korupsi itu terbentuk sejak era awal.
Hingga kini, KPK masih terus menggali keterangan dari berbagai saksi termasuk eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di luar delapan tersangka yang sudah diumumkan.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing ini dinilai sebagai bentuk korupsi sistematis di Kemnaker yang berlangsung lintas periode menteri.
Dalam konteks ini, nama Cak Imin dan menteri-menteri sebelumnya tentu menjadi perhatian utama publik dan penyidik. (***)
Editor : Alfian Yusni