LombokPost – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi luasan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai polemik.
Badan Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyebut rumah itu tidak sesuai SNI bila dihuni dua orang dewasa dan dua orang anak. Namun, layak ditempati keluarga kecil.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo mengatakan, penetapan ukuran rumah bersubsidi merupakan kewenangan Kementerian PKP. Pihaknya, hanya memberikan penjelasan dari sisi ketentuan SNI.
Menurut Hendro, rumah layak huni berdasarkan SNI 03-1733:2004 mengacu pada Data Arsitek, Neufert, Ernst, Jilid I-II, direkomendasikan berdasarkan kegiatan yang terjadi di dalam rumah.
Seperti tidur (ruang tidur), masak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk (ruang duduk/ruang tamu).
Kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam berada pada rentang 16 meter kubik sampai 24 meter kubik.
Lalu, untuk anak-anak, per jam pada interval 8 meter kubik sampai 12 meter kubik. Dengan ketentuan pergantian udara dalam ruang sebanyak-banyaknya 2 kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 m.
Parameter di SNI 03-1733:2004, kata Hendro, menggunakan nilai maksimal dalam menentukan kebutuhan luas lantai.
Untuk orang dewasa 24 meter kubik. Sementara anak-anak 12 meter kubik. Untuk mengakomodasi dinamika keterbatasan lahan, dalam perhitungan revisi SNI berikutnya dimungkinkan memakai nilai minimal.
”Untuk orang dewasa yaitu 16 meter kubik dan untuk anak-anak yaitu 8 meter kubik,” paparnya.
Patokan itu bisa digunakan untuk menghitung kebutuhan luas lantai. Untuk memenuhi kebutuhan sesuai SNI, diperlukan luas rumah 19,2 meter persegi. ”Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bila dihuni dua orang dewasa dan dua orang anak, maka belum sesuai SNI 03-1733:2004,” jelasnya.
Namun, lanjut Hendro, luasan rumah subsidi 18 meter persegi itu masih layak dan sesuai apabila digunakan lajang dan keluarga kecil. Keluarga kecil yang dia maksud adalah dua orang dewasa dan satu anak.
BSN menegaskan dalam penerapan pembangunan rumah subsidi tetap mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Perubahan ukuran rumah subsidi masih dalam pembahasan. Berdasarkan draft Peraturan Menteri (Permen) PKP, luas tanah rumah subsidi yang diusulkan minimal 25 meter. Sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Dari denah yang beredar di media sosial (medsos), rumah subsidi itu mirip seperti kamar kos atau kontrakan. Di bagian depan antara ruang keluarga, dapur, serta kamar mandi jadi satu dengan ukuran 3,4 x 3 meter. Selebihnya untuk kamar tidur dengan ukuran 2,6 x 3 meter.(wan/aph/JPG/r3)
Editor : Siti Aeny Maryam