LombokPost - Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa mengakui bahwa tanah wakaf kerap terdampak proyek strategis nasional.
“Karena, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” ungkap Dendy Zuhairil Finsa saat rapat BWI di Jawa Barat, Jumat, 13 Juni 2025.
Atas dasar itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari solusinya.
“Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Kementerian PKP bahkan Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT,” ujarnya.
Dengan demikian, maka BWI dapat menyusun kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf.
Baca Juga: Miris, Saat Digugat Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Malah Terserang Kanker Ginjal Stadium 3
Tujuannya, untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Setiap kementerian dan lembaga telah menjalankannya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing,” papar Dendy.
Dendy menambahkan pentingnya regulasi yang kuat, agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.
“Oleh karena itu, yang kita perlukan saat ini adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” paparnya.
Meski demikian, Dendy tak memungkiri bahwa perbedaan penafsiran regulasi antar instansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf.
Tentu saja, kondisi seperti ini menyulitkan masyarakat. Selain itu, juga bisa menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.
“Didirikannya peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman,” paparnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Jarkasih mengatakan, selain penguatan regulasi, pendekatan sosial kepada masyarakat juga diperlukan.
Tujuannya, agar proses sertifikasi wakaf dapat diterima secara hukum, budaya dan spiritual.
Baca Juga: Merasa Berhak Dapat Bansos Tapi Tak Menerimanya, Silakan Lapor di Aplikasi Cek Bansos
“Kita tidak cukup berbicara hukum, tapi juga kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat yakin bahwa pemerintah melindungi aset wakaf, maka mereka akan lebih terbuka untuk bersertifikasi,” tegas Jaja.
Jaja menambahkan, BWI tenag menempuh langkah konkret untuk memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi. Terutama terkait tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional.
“Kami terus mendorong adanya harmonisasi peraturan, termasuk sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Agama. Semua harus saling memperkuat,” tutupnya.***
Editor : Kimda Farida