Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di Era Presiden Joko Widodo ini memiliki alasan tersendiri mengapa gaji TNI Polri juga harus dinaikan dobel seperti halnya Hakim.
Tak tanggung-tanggung, Susi Pudjiastuti bahkan meminta gaji PNS, TNI, dan Polri ikut naik hingga 200 persen.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kenaikan gaji Hakim hingga 280 persen dinilai Susi Pudjiastuti merupakan keputusan yang tepat, asalkan berlaku adil bagi semua golongan sesuai alasan menaikkan gaji Hakim.
Konon alasan kenaikan gaji Hakim hingga 280 persen tersebut disesuaikan dengan golongannya, demi untuk kesejahteraan para Hakim.
Harusnya keputusan ini berlaku adil bagi semua pelayan masyarakat, agar layak dan kompatible dengan swasta dan menjauhkan keinginan PNS, TNI dan Polri dari melakukan korupsi.
Susi Pudjiastuti melalui akun X-nya @susi pudjiastuti menyebut, gaji PNS, TNI, dan Polri juga harus ikut naik minimal 200 persen agar layak dan kompatible dengan swasta.
“Numerasi/gaji PNS, TNI & Polri harus naik min 200% supaya layak dan kompatible dengan swasta. Tapi tentu saja syarat profesionalisme harus dipatuhi," nilai Susi Pudjiastuti.
Hal ini dilakukan untuk menghentikan atau mengurangi korupsi dengan membuat ASN yang berkualitas di samping kenaikan gaji.
Susi Pudjiastuti berpendapat, jika pemerintah mau jujur, realistis dan berbenah maka nantinya bisa menghentikan ataumengurangi korupsi secara drastic.
"Bebenah yang dimaksudnya adalah dengan melakukan rekrutmen yang berkualitas, melakukan assessment ulang, evaluasi jam kerja dan KPI yang harus jalan," tambah Susi Pudjiastuti.
Sementara untuk recruitment berkualitas, rasionalisasi jumlah PNS, TNI dan Polri lewat assesment ulang.
"Jam kerja dan KPI harus jalan. Good governance harus menjadi jiwa semua lini Pemerintahan,” tambahnya.
Susi Pudjiastuti juga menyarankan bagi ASN yang kualitasnya tidak perform maka harus dipensiunkan (pensiun dini) sementara yang baik dipertahankan, dan jika korupsi dihukum seberat-beratnya.
“Yang bagus dipertahankan dan dinaikan numerasinya, kalau masih korupsi hukum seberat-beratnya,” tegas Susi Pudjiastuti.
Editor : Siti Aeny Maryam