LombokPost - Sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih berpolemik sampai sekarang.
Sengketa 4 pulau Aceh Sumut itu terdiri dari Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan.
Polemik itu muncul setelah adanya pengalihan status keempat pulau itu dari Provinsi Aceh kepada Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terbit pada 25 April 2025.
Padahal, selama ini seluruh pulau yang disengketakan itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Namun, setelah terbitnya Kepmendagri itu, maka keempat pulau itu tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tentu saja hal itu membuat Pemerintah Provinsi Aceh menolaknya. Akibatnya, muncul lah berbagai narasi negatif di media sosial yang semakin memperkeruh suasana.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengatakan bahwa ia menilai tidak akan disintegrasi terkait sengketa 4 pulau itu.
“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan atau common soul sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," jelas Ahmad Irawan.
Walau demikian, Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu pun menginginkan agar sengketa tersebut cepat selesai dan menemukan solusi terbaik.
Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menengahi masalah itu.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah antara dua provinsi itu.
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
"Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak," paparnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam