Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

2024 Terdapat 133.979 TKA di Indonesia, Perbarui Aturan Visa Calon TKA

Lombok Post Online • Kamis, 19 Juni 2025 | 15:16 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost --Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memperbarui aturan visa bagi tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan atau visa C18.

Bertujuan untuk mencegah perlindungan dokumen imigrasi itu.

Teknis pengaturan visa TKA itu diatur oleh Ditjen Imigrasi Kemen Imipas lewat surat edaran (SE) IMI-453.GR.01.01.

Baca Juga: Gelar Operasi Jagratara, Kemenkumham NTB dan Imigrasi Mataram Cek Wisatawan Asing dan TKA di Senggigi

Peraturan itu berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2025.

”Melalui peraturan ini, kami berharap agar TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ucap Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman kemarin (18/6).

Menurut Yuldi, ada dua poin penting dalam aturan tersebut. Pertama adalah masa berlaku izin tinggal visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Baca Juga: Kitas TKA Diterbitkan di Bali tapi Bekerja di Lombok, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Prancis

Selain itu, orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan jaminan perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

Dalam aturan yang lama, visa untuk TKA dalam uji coba berdurasi 60 hari dan dapat diperpanjang.

Lewat SE itu, permohonan visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Keterbukaan Pasar Tenaga Kerja, Jangan Kaget Banyak TKA di Indonesia

Untuk mengajukan visa C18, kata Yuldi, penjamin atau calon sponsor TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id.

Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan memasukkan permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan masing-masing paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.

Kemudian bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin.

Lalu, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

”Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” terang Yuldi.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2024 terdapat 133.979 orang TKA di Indonesia.

Jumlah itu naik 83,4 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai 73.011 orang TKA.

ILUSTRASI. Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. (istimewa Jawa Pos)
ILUSTRASI. Tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. (istimewa Jawa Pos)

TKA di Indonesia didominasi oleh Tiongkok yang berjumlah 72.667 orang.

Selanjutnya Jepang 11.381 orang. Lalu, Korea Selatan (Korsel) 9.550 orang, India 6.979 orang, Malaysia 4.591, Filipina 3.731, dan negara lain 2.323 . (wan/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#tka #ketenagakerjaan #visa #imigrasi #Tenaga Kerja