Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tidak Ada Istilah Dana Jaminan, Bantah Uang Rp 11,8 Triliun Dana Pinjaman

Lombok Post Online • Kamis, 19 Juni 2025 | 15:17 WIB

 

Barang bukti uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO Rp 11,8 triliun saat diekspose di Gedung Bundar Jampidus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6). SALMAN TOYIBI/JAWA POS 
Barang bukti uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO Rp 11,8 triliun saat diekspose di Gedung Bundar Jampidus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6). SALMAN TOYIBI/JAWA POS 
  

LombokPost  - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Wilmar Group yang menyebut uang Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) merupakan dana jaminan.

Menurut korps Adhyaksa, uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan.

Uang yang disita itu sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun Kasus Dugaan Korupsi CPO, Uang Sitaan dari Lima Perusahaan

”Karena perkaranya sedang berjalan, maka uang pengembalian disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” paparnya.

Menurut Harli, penyertaannya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

JPU telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyertaan uang tersebut.

Baca Juga: Komut Sritex Iwan Setiawan Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah Kian Terang

Dalam keterangan tertulisnya, Wilmar International Limited menjelaskan bahwa uang Rp 11,8 triliun merupakan dana jaminan sehubungan dengan adanya proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar di Indonesia.

”Dana jaminan tersebut mewakili sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar sebagai tergugat dari tindakan yang diajukan. Wilmar sebagai tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut,” ujar Wilmar dalam keterangannya. (idr/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #cpo #Kejagung #Kasasi #kerugian negara