Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejagung Sita Uang Wilmar Group Rp 11,8 T, Intip Modal Awal Dirikan Perusahaan Raksasa Itu

Diwan Prima • Jumat, 20 Juni 2025 | 15:20 WIB
Salah satu pabrik Wilmar Group, perusahaan raksasa yang uangnya disita Kejagung Rp 11,8 triliun.
Salah satu pabrik Wilmar Group, perusahaan raksasa yang uangnya disita Kejagung Rp 11,8 triliun.

LombokPost - Polemik Wilmar Group menyita perhatian publik belakangan ini. Apalagi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uangnya Rp 11,8 triliun.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno membenarkan penyuapan uang belasan triliun itu.

Baca Juga: Padahal Syarat dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lengkap Tapi Pencairan BSU 2025 Belum Juga Dilakukan, Simak Penjelasan Dari Kemnaker

Penyerahan uang dari Wilmar Group itu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, kasus itu masih dalam tahap kasasi karena majelis hakim sebelumnya memutus onslag atau lepas para terdakwanya.

Adapun para pelakunya terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Baca Juga: KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tentang Gratifikasi : Tidak Sepantasnya Pejabat Publik Terima Pemberian Atas Pelayanannya

“Penyitaan itu dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi,” ungkap Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 

Menaggapi hal itu, Wilmar International Limited pun angkat bicara.

Ternyata uang disita Kejagung itu merupakan uang jaminan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Yoni Dores Minta Maaf Usai Laporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya

Hal itu dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar dalam kasus korupsi CPO dan produk turunannya yang terjadi periode Juli 2021 hingga Desember 2021.

“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diperkirakan terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” ungkap siaran pers dari induk perusahaan Wilmar Group.

Terlepas dari kasus tersebut, publik pun penasaran dengan profil grup perusahaan raksasa itu.

Baca Juga: Lebih Dari 4 Juta KPM PKH Belum Dapat Bansos, Ternyata Sebabnya Gara-gara Hal Ini

Mengingat, Kejagung menyita uang dari Wilmar Group itu terbilang sangat besar.

Padahal, uang disita itu sebagai uang jaminan kerugian negara dan sebagian lagi keuntungan yang diperoleh anak pengusahannya hanya dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2021 atau 6 bulan.

Jadi, seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh grup perusahaan ini dalam kurun waktu 34 tahun terakhir.

Baca Juga: Jangan Sedih, Walau Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN se Indonesia Tapi Masih Bisa Diaktifkan Lagi, Cek Caranya Di Sini

Mengingat, Wilmar Group ini didirikan sejak 1991. Melansir dari laman resminya, Jumat, 20 Juni 2025, Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus adalah pendiri Grup Wilmar atau Wilmar International Limited.

Keduanya mendirikan perusahaan pertama bernama Wilmar Trading Pte Ltd pada 1 April 2025.

Adapun modal awal membangun perusahaan itu USD 100.000 atau Rp 1.600.000.000 bila asumsi kurs Rp 16.000 per USD 1.

Baca Juga: PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum Instansi Pemerintah Terapkan ASN WFA

Saat pertama kali didirikan, Wilmar Trading Pte Ltd menjanjikan lima orang saja.

Kini, perusahaan raksasa itu memiliki lebih dari 100.000 karyawan yang tersebar di beberapa negara.

Wilmar berkantor pusat di Singapura sudah jauh berkembang dan sekarang memiliki lebih dari 500 pabrik produksi dan jaringan distribusi luas yang mencakup China, India, Indonesia dan sekitar 50 negara dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Penyakit Ini Menyebabkan Dua Orang Meninggal Dunia Setiap Lima Menit di Indonesia, Cek Penyebabnya di Sini

Maklum, kini Wilmar Group dipimpin oleh Kuok Khoon Hong selaku Ketua dan Chief Executive Officer (CEO).

Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh CEO Wilmar Group itu?

Berdasarkan data Forbes, Kuok Khoon Hong memiliki harta kekayaan sekitar USD 3,4 miliar atau Rp 54,4 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.000 per USD 1.***

Editor : Kimda Farida
#wilmar group #perusahaan #Korupsi #Kejagung