LombokPost - Putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI menilai, ada yang ganjal dengan putusan hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin dan pembayaran royalti. Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya menilai bahwa pemeriksaan dan putusan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melansir dari dpr.go.id, Minggu, 22 Juni 2025.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Habiburokhman menambahkan bahwa mekanisme pembayaran royalti semestinya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi yang hanya membawakan lagu.
“Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” paparnya.
“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” sambung Habiburokhman.
Atas dasar itu, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti masalah itu.
Soalnya, pihaknya menduga, ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo itu.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register Nomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, dengan turun tangannya Bawas MA terkait putusan hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Barat itu, untuk memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis yang mengatur penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.
“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” tegasnya.
Komisi III juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar lebih aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti, termasuk filosofi serta tujuan dari UU Hak Cipta kepada para pelaku industri musik.
Baca Juga: Kasihan Inul Daratista, Suaminya Pendarahan Hebat Sampai Tak Sadar Diri dan Dilarikan ke UGD
“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” paparnya.