Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mengenal Sosok Dinda, Mahasiswi yang Dapat Transferan Dana Rp 1,2 Miliar, Diduga Hasil Korupsi

Rosmayanthi • Selasa, 24 Juni 2025 | 11:07 WIB

Dinda adalah mahasiswi asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang mendapat transferan dana Rp 1,2 Miliar.
Dinda adalah mahasiswi asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang mendapat transferan dana Rp 1,2 Miliar.
LombokPost - Bukannya gembira, mendapatkan transferan dana Rp 1,2 Miliar, Dinda justru syok dan ketakutan.

Bagaimana tidak? Dana transferan itu berjumlah fantastis yang Dinda sendiri tak tahu siapa pengirimnya. Selain itu dia mendapatkan pesan jika harus segera mencairkan dana transferan tersebut.

Dinda adalah mahasiswi asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dinda kuliah di jurusan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi yang ada di Sumatera Selatan.

Walau masih berstatus mahasiswi, Dinda diketahui sudah bekerja di biro konsultan perpajakan.

Dinda menjadi sorotan lantaran terseret dalam kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.

Saat mengelar jumpa pers, Dinda menceritakan awal mulanya dirinya tiba-tiba mendapatkan transferan uang berjumlah fantastis.

Kata Dinda, tanpa sepengetahuannya, uang tersebut ditransfer ke nomor rekening pribadinya oleh perusahaan pemborong milik M Fauzi alias Pablo yang kini sudah menjadi terdakwa kasus dugaan fee pokir DPRD OKU.

Awalnya Dinda tidak tahu jika dana transferan Rp 1,2 Miliar tersebut adalah uang yang dicurgai hasil korupsi. Hanya saja dia merasa curiga ketika menerima transferan uang dalam jumlah cukup besar yakni Rp 1,2 miliar di rekeningnya.

Tadinya Dinda sempat mengira jika uang tersebut adalah pembayaran sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar bos tempat dia bekerja yakni Pablo.

Namun Dinda merasa ada yang janggal setelah ia ternyata diminta untuk mencairkan seluruh uang yang diterimanya itu.

”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” ungkap Dinda dalam jumpa pers.

Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.

Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.

Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK pada Kamis (19/6/2025) malam.

Dan Dinda juga pada Kamis (19/6/2025) malam memutuskan menceritakan kejadian itu kepada awak media dalam jumpa pers, dengan maksud meluruskan pemberitaan yang beredar.

Dinda menduga jika uang transferan Rp 1,2 Miliaran tersebut adalah uang hasil korupsi.

Benar saja, belakangan baru terungkap perusahaan itu terlibat dalam kasus Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.

"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Dinda.

Akhirnya, berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).

Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). 

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Dinda memutuskan menceritakan kejadian itu kepada awak media dalam jumpa pers Kamis (19/6/2025) malam, dengan maksud meluruskan pemberitaan yang beredar.
Dinda memutuskan menceritakan kejadian itu kepada awak media dalam jumpa pers Kamis (19/6/2025) malam, dengan maksud meluruskan pemberitaan yang beredar.

Dinda ternyata bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.

Dua hari setelah OTT itulah Dinda diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas nama pribadinya.

Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.

"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil-kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," aku Dinda.

Editor : Siti Aeny Maryam
#KPK #Korupsi #dana #oku #Mahasiswi #dinda