LombokPost - Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Ditjen Bea Cukai membongkar 172 kasus narkotika dalam waktu tiga bulan.
Total, ada 285 tersangka yang ditangkap dan 683 ribu gram narkotika disita.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penindakan 172 kasus narkotika berada di pintu masuk negara serta jalur perlintasan antarprovinsi.
”Kami berkomitmen kuat menutup celah penyelundupan dan peredaran narkotika,” paparnya.
Menurut dia, 172 kasus narkotika itu dibongkar pada rentang waktu tiga bulan, periode April hingga Juni.
Barang bukti yang diamankan yaitu 683.885 gram narkotika. Terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, THC, hasis atau resin dari ganja, dan amphetamin.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigjen Budi Wibowo mengungkapkan, penindakan peredaran narkotika itu dapat menyelamatkan 1,3 juta warga.
”Ada dua jaringan narkotika yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dengan aset yang berhasil disita mencapai Rp26,1 miliar,” paparnya.
Sementara itu, Sekertaris Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan M. Hasan menambahkan, desk pemberantasan narkotika telah menangani 23.868 kasus narkotika sejak dibentuk pada 4 November 2024.
Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 27.357 orang. ”Total barang bukti mencapai 4,8 ton sabu, 3,3 ton ganja, dan berbagai narkotika lain. Nilai narkotika yang disita mencapai Rp7,5 triliun,” ujarnya. (idr/aph/JPG/r3)
Editor : Siti Aeny Maryam