Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polemik Hak Cipta, dari Agnez Mo hingga Vidi Aldiano, Perjanjian Lisan Berisiko Menjadi Masalah kalau Terjadi Sengketa

Lombok Post Online • Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Sengkarut hak cipta di Indonesia kian meruncing.

Setelah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, kasus serupa menyeret Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebesar Rp 24,5 miliar.

Menurut pakar, penggunaan sebuah karya secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Bela Agnes Mo Terkait Perkara Sengketa Hak Cipta

KEENAN Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan tanpa izin lagu “Nuansa Bening” selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024.

Gugatan dilayangkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat Minola Sebayang menuturkan bahwa besaran nilai tuntutan yang diminta merupakan akumulasi sanksi berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.

“Nominal Rp 24,5 miliar itu bukan mengada-ada. Kalau diambil dari aturan tahun 2014, untuk penggunaan satu lagu tanpa izin itu Rp 500 juta. Dalam gugatan, kami hanya memasukkan 31 pertunjukan,” beber Minola.

Perinciannya, Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran pada 2009 dan 2013, serta Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran antara 2016 hingga 2024.

Dalam materi gugatan, pihak penggugat juga meminta rumah milik suami Sheila Dara itu yang terletak di kawasan Jakarta Selatan sebagai jaminan.

“Untuk menjamin kepastian agar (Vidi) membayarkan kewajibannya,” tegas Minola. Sidang lanjutan dijadwalkan 24 Juni dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

 Baca Juga: Jual Hak Cipta Lagu Rp3 Triliun, Justin Bieber Ternyata Nyaris Bangkrut

Bermula pada 2008

Pada 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan dan Rudi untuk merekam ulang lagu “Nuansa Bening” buat debut album Vidi Pelangi di Malam Hari. Harry, pengusaha di bidang sound system, dan Keenan, musisi senior yang pernah tergabung di Gank Pegangsaan, disebut memiliki hubungan pertemanan yang baik ketika itu. Izin diberikan.

Namun, menurut pihak Keenan, setelah album itu rilis, tak ada lagi komunikasi. Selama 16 tahun berikutnya, “Nuansa Bening” versi Vidi dinyanyikan dalam lebih dari 300 pertunjukan, juga muncul di YouTube dan Spotify tanpa laporan penggunaan atau pembagian royalti.

Lalu, Juli 2024, sebuah agensi iklan menghubungi Keenan untuk izin pemakaian lagu tersebut dalam iklan.

Metadata Tak Sesuai

Putra Keenan, Daryl Nasution, menemukan kejanggalan pada metadata lagu di platform digital, yaitu label yang tercantum adalah VA Records, bukan Suara Hati yang meminta izin pada Keenan tahun 2008.

“Nama pencipta lagu juga tidak sesuai. Tercantum ‘Nuansa Bening’ ditulis oleh ayah saya dan VA Records,” tuturnya dalam unggahan di Instagram.

Tawaran Rp 50 Juta

Keenan menghubungi Vidi untuk meminta penjelasan. Pihak Vidi, diwakili manajemen, akhirnya datang ke rumah Keenan dan sempat menawarkan uang Rp 50 juta sebagai “tanda terima kasih”. Keenan menolaknya.

“Saya mulai memikirkan, sebenarnya ini apa sih? Dari 2008 ke mana aja ini orang?” ujarnya. “Dalam perjalanan kami dapat bocoran bahwa nilai kontrak dia dalam iklan itu Rp 1,8 miliar,” ungkap Keenan.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Setelah pertemuan itu, Vidi dan Keenan sempat menjalin pertemuan beberapa kali. Mereka membahas nominal yang perlu dibayarkan Vidi atas penggunaan lagu secara komersial selama ini.

Negosiasi berjalan alot, sebab jumlah yang disodorkan dianggap tidak sepadan. “Setelah Rp 50 juta, muncul ratusan juta, tapi ini kan sudah hampir 16 tahun. Lalu, muncul miliar-miliaran,” beber Minola.

Kemudian, menurut pihak Keenan, pihak Vidi kembali menghilang. Dari situ, mereka memutuskan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

“Nuansa Bening” Ditarik dari Spotify

Belum lama ini, lagu “Nuansa Bening” ditarik dari platform digital Spotify.

“Kalau dia merasa benar dan memiliki kewenangan yang layak secara Undang-Undang, kenapa mesti di-takedown? Itu menunjukkan bahwa memang ada kesalahan yang mereka akui, walaupun mereka membantahnya,” ucap Minola, yang juga kuasa hukum Ari Bias dalam gugatan terhadap Agnez Mo.

Vidi Gandeng 15 Pengacara

Vidi melibatkan belasan pengacara. “Ada 15 penerima kuasa, termasuk Yakub Hasibuan,” ucap Sordame Purba, salah satu perwakilan. “Selasa (17/6) lalu memberikan syarat-syarat, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan,” jelas Sordame. Sidang bakal kembali bergulir Selasa (24/6) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Yakub Hasibuan, kuasa hukum Vidi, menerangkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar secara kekeluargaan atas perkara tersebut. “Kami mengupayakan adanya damai. Bagaimana nanti ending-nya, tergantung principal,” ucap suami Jessica Mila itu saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6) malam.

Yakub juga sedang mengupayakan agar kliennya muncul dan menceritakan kronologi berdasarkan sudut pandangnya. “Mungkin nanti pada saat yang tepat, Vidi bisa cerita juga ke teman-teman semua,” papar Yakub.

Sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: instagram)
Sorotan publik tertuju pada sidang perdana Vidi Aldiano atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. (Foto: instagram)

Di Instagram pribadinya, Vidi menjelaskan dirinya sedang fokus pengobatan. Kanker ginjal yang diidapnya kembali muncul dan menyebar setelah sempat dinyatakan sembuh. “Beberapa bulan terakhir harus pulang-pergi Penang untuk berobat,” ujar Vidi dalam video.

Perihal kasus dugaan pelanggaran performing rights yang menyeret namanya, penyanyi 35 tahun itu mempercayakan kepada tim kuasa hukum untuk mencari jalan keluar terbaik. “Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat,” tutur Vidi.

Bawas MA Tindak Lanjuti Putusan Agnez Mo

Sementara itu, dilansir dari Antara Jumat (20/6), Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan terhadap PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Agnez Mo, yang divonis melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias, “Bilang Saja.”

“Hal itu dilaporkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan, padahal dia sebagai penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” tuturnya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, royalti hak cipta seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Harus Tertulis dan Rinci

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah karya, termasuk lagu, sepenuhnya merupakan milik penciptanya. Hal itu tercantum pada Pasal 40 ayat (1) huruf d. “Lagu dan atau musik, dengan atau tanpa teks, merupakan karya cipta yang dilindungi,” papar Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum kepada Jawa Pos.

Pencipta punya dua jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral bersifat melekat, yaitu menyebut dan menjaga nama pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari karyanya.

Penggunaan sebuah karya secara komersial, seperti pertunjukan dan distribusi, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. “Kalau penggunaan tanpa seizin dan demi kepentingan komersial, jelas merupakan pelanggaran,” kata pengajar Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu.

Meski demikian, penggunaan sebuah karya dapat dikecualikan apabila digunakan demi kepentingan nonkomersial, kegiatan belajar, agama, keluarga, atau apabila sebuah karya memang tengah berada di domain publik, yaitu 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Dalam kasus Vidi, izin awal sempat diminta secara lisan oleh sang ayah, Harry Kiss. Yoan menyebut langkah ayah Vidi meminta izin sudah tepat dan merupakan bentuk iktikad baik. Namun, perizinan tersebut harus rinci dan lengkap.

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano

”Izin bukan hanya kesepakatan lisan. Dalam penggunaan secara komersial, harus jelas aspek apa saja yang boleh, royalti, distribusi, dan jangka waktu penggunaan. Kalau masih terjadi masalah, berarti perjanjian awal memang masih kurang rinci,” jelasnya.

Perjanjian lisan, lanjut Yoan, berisiko menjadi masalah apabila terjadi sengketa. ”Izin lisan memang boleh, tapi demi kepastian hukum, sebaiknya segera dituangkan secara tertulis,” sambungnya.

Yoan juga menyinggung terkait ukuran ganti rugi yang harus proporsional dan berdasarkan kerugian yang terjadi, bukan sembarang menyebut sebuah nominal. ”Kalau terjadi pelanggaran, pencipta memang dapat meminta ganti rugi, menyita properti, dan melarang penggunaan karyanya lebih lanjut. Hal ini sesuai Pasal 96 dan Pasal 99 UU Hak Cipta,” ungkap Yoan. (SHAFA NADIA, Jakarta - LAILATUL FITRIANI, Surabaya/nor/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Gugatan #jaminan #pertunjukan #hak cipta #pelanggaran #nuansa bening