Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gali Nikel di Lahan Orang, PT Position Diduga Bikin Negara Rugi Rp374 Miliar!

Alfian Yusni • Jumat, 27 Juni 2025 | 15:57 WIB
Penggalian nikel ilegal yang dilakukan PT Position tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp374,9 miliar. (ilustrasi)
Penggalian nikel ilegal yang dilakukan PT Position tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp374,9 miliar. (ilustrasi)

LombokPost - PT Position kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat melakukan penggalian bijih nikel secara ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Penggalian nikel ilegal yang dilakukan PT Position tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp374,9 miliar.

Data ini diungkap oleh Tim Engineering PT WKM berdasarkan hasil inspeksi udara menggunakan drone dan pengamatan langsung di lapangan.

“Temuan awal kami tunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penggalian nikel tanpa seizin PT WKM,” ungkap Waskito, Wakil Kepala Teknik Tambang PT WKM.

Aktivitas mencurigakan ini terpantau mulai September 2024. Padahal pada Juli sebelumnya, citra satelit dan pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa wilayah Blok Eksplorasi (Blok E) masih utuh, tanpa jejak pembukaan lahan atau jalan hauling.

Namun, dalam waktu dua bulan, muncul bukaan jalan sepanjang 1,2 kilometer dan area terbuka seluas 7,3 hektare di dalam IUP PT WKM.

Jalan ini mengarah langsung ke wilayah operasional PT Position, memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas penggalian nikel ilegal.

Kecurigaan makin kuat ketika PT Position menolak bergabung dalam joint inspection yang telah disepakati sebelumnya dengan PT WKM.

Padahal dalam pertemuan awal pada Februari 2025, kedua belah pihak sepakat akan membuat MoU pengelolaan jalan hauling dan inspeksi bersama.

Dari inspeksi sepihak yang dilakukan Tim PT WKM bersama aparat, ditemukan dua area dengan hasil kadar nikel yang signifikan.

 

Area pertama memiliki kadar saprolit rata-rata 1,81%, sementara area kedua menunjukkan kadar limonit 1,28% dan saprolit 1,57%.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp374.921.756.456 berdasarkan estimasi nilai ore yang diambil dari wilayah tersebut tanpa izin dan pelaporan resmi.

Temuan ini bisa menjadi kasus serius dalam pengawasan pertambangan di Maluku Utara.

Tim PT WKM memastikan bahwa pengambilan sampel dilakukan dengan metode ilmiah, termasuk pengecekan kedalaman lapisan tanah laterit, limonit, dan saprolit.

Sebanyak 20 titik pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui potensi cadangan ore yang sudah digali secara diam-diam.

Kasus tambang nikel ilegal ini membuka kembali masalah klasik soal pengawasan IUP di Indonesia.

Jika benar terbukti, PT Position tidak hanya merugikan PT WKM sebagai pemilik sah IUP, tapi juga merampas hak negara dari sektor pendapatan tambang. (***)

Editor : Alfian Yusni
#ilegal #bijih nikel #penggalian #Nikel