Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang, Gubernur Dedi Mulyadi Beberkan Hal Penting Ini

Qiara Marwah • Selasa, 1 Juli 2025 | 05:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beri perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beri perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor

LombokPost - Pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menyampaikan perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor.

Perpanjangan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan Dedi Mulyadi lantaran masih membludaknya antrean masyarakat untuk membayar pajak.

Oleh seba itu, Dedi Mulyadi akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor untuk seluruh warga di Jawa Barat.

Sebelumnya Dedi Mulyadi memberlakukan pengampunan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.

Namun karena masih banyaknya masyarakat yang antusias terhadap program ini, maka Gubernur Jawa Barat tersebut memberikan perpanjangan waktu.

"Karena orang yang membayar pajak yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor," terang Dedi Mulyadi.

Masyarakat masih dapat mengikuti program pengampunan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

"Masa berlakunya diperpanjang hingga 30 September 2025," lanjutnya.

Selain mengabarkan perpanjangan masa pengampunan pajak, Dedi Mulyadi juga membawa kabar baik.

Dikatakan Dedi Mulyadi, Jasa Raharja memberikan kebijakan iuran pembayaran yang hanya dibayarkan dua tahun saja yakni tahun lalu dan tahun ini.

 

"Kalau pada saat beberapa waktu yang lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full sesuai dengan lamanya tunggakan, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku 2 tahun," jelas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga menghimbau seluruh warga Jawa Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak.

"Ayo bayar pajaknya," seru Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memberikan peringatan kepada wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Hal ini disebabkan Dedi Mulyadi akan memberikan kebijakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih abai dalam membayar pajak.

"Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni," katanya.

Kebijakan tersebut akan berkaitan dengan larangan kendaraan bermotor untuk melintas di Jawa Barat.

"Ngga bisa lagi lho lewat di Jawa Barat," ujarnya.

Dedi Mulyadi akan membuat regulasi terkait kebijakan larangan melintas bagi kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

"Dan kami akan membuat regulasinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor hanya membayarkan pajak kendaraan pada tahun ini saja selama program pengampunan pajak berjalan.

Selain meringkankan beban pemilik kendaraan bermotor, program pengampunan pajak ini dinilai Dedi Mulyadi dapat meningkatkan pendapatkan pajak Jawa Barat di tahun 2025.

Tercatat pendapatan pajak dari program pengampunan pajak hingga 25 Juni 2025 telah mencapai Rp21,7 miliar.

 

 

 

 

Editor : Fratama P.
#Gubernur #jawa barat #dedi mulyadi #pengampunan pajak #kendaraan bermotor