Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Beras 365 Ribu Ton Untuk 18,2 Juta Keluarga Penerima Manfaat, Cek Syaratnya

Diwan Prima • Rabu, 2 Juli 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan beras dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ilustrasi penyaluran bantuan beras dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

LombokPost - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, Bapanas akan menyalurkan 365 ribu ton beras untuk 18,2 juta KPM.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan pihaknya akan menyalurkan ratusan ribu ton beras itu mulai awal Juli 2025.

"Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional di triwulan kedua tahun ini," ungkap I Gusti Ketut Astawa.

Gusti menambahkan, Bapanas akan menyalurkan beras 10 kilogram per bulan, selama dua bulan untuk masing-masing KPM.

Walau demikian, masih ada syarat untik mendapatkan bantuan beras tersebut. Setidaknya, KPM harua terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Soalnya, Bapanas akan menyalurkan beras itu berdasarkan DTSEN dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Anggaran untuk program ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kesiapannya," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan estimasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan beras itu, sekitar Rp 4,9 triliun.

"Anggaran untuk itu belum di Badan Pangan Nasional, tapi di BA BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) dan terkonfirmasi hari ini, ABT sudah ada, sehingga bantuan pangan beras bisa kita jalankan segera," ungkapnya.

Diketahui, bantuan beras itu sebagai salah satu paket stimulus ekonomi dalam menjaga ekonomi kuartal II yang dilakukan secara one shoot atau alokasi 2 bulan dalam 1 kali kirim.

"Bantuan pangan beras bisa dilepas apabila ada penugasan. Nah penugasan ini melalu ratas atau rakortas dan perlu ada ABT Jadi memang untuk bantuan pangan beras kali ini perlu waktu," paparnya.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#KPM #badan pangan nasional #bantuan beras #keluarga penerima manfaat