LombokPost - Vonis Setya Novanto alias Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik dipotong Mahkamah Agung (MA)!
Mantan Ketua DPR RI itu kini hanya dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, usai permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh MA.
Putusan terbaru ini tercatat dalam Amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dan disahkan oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Surya Jaya, dengan dua anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6) lalu.
Baca Juga: Hamdan ATT Meninggal Dunia, Raja Dangdut Melankolis ‘Termiskin di Dunia’ Tutup Usia dengan Tenang
Vonis Setnov dipotong dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun saja. Ia juga tetap dikenai denda Rp500 juta, namun dengan hukuman subsider 6 bulan kurungan, lebih ringan dibanding vonis awal.
Uang Pengganti Disesuaikan
Dalam kasus megakorupsi ini, MA juga memutuskan uang pengganti korupsi KTP elektronik yang dibebankan kepada Setya Novanto sebesar 7,3 juta dolar AS, namun dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah disetorkan ke penyidik KPK.
Sisanya, Setnov masih harus membayar Rp49 miliar, atau diganti dengan hukuman penjara 2 tahun tambahan jika tidak dibayar.
Baca Juga: Misi Prabowo di Arab Saudi: Bahas Tambahan Kuota Haji hingga Kampung Haji Indonesia
Tak hanya itu, hak politik Setnov juga dicabut. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah bebas dari penjara.
Dulu Divonis 15 Tahun
Pada April 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Korupsi KTP elektronik ini menjadi salah satu kasus besar yang menyeret banyak elite politik.
Saat itu, jaksa KPK menuntut Setnov dihukum 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti USD 7,435 juta. Namun vonisnya lebih ringan: 15 tahun dan denda Rp500 juta.
Setnov kala itu langsung menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Namun pada pertengahan 2019, ia mengajukan PK ke MA, yang baru diputus tahun ini. (***)
Editor : Alfian Yusni