LombokPost - Sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Bapanas akan menyalurkan bantuan beras kepada belasan juta KPM itu mulai Juli 2025 ini.
Walau demikian, bantuan beras itu menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita.
Sonny Danaparamita pun memiliki alasan sendiri, menyoroti penyaluran bantuan dari pemerintah itu.
Sebelum menyalurkan bantuan itu, Sonny mengingatkan agar penyaluran bantuan itu tepat sasaran kepada KPM yang benar-benar berhak.
"Saya mohon nanti soal akurasi datanya, Pak. Sehingga tidak tepat sasaran tidak menjadi kejadian-kejadian yang berulang," pinta Sonny saat rapat Komisi IV dengan Kepala Badan Pangan Nasional di Ruang Rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Juli 2025.
Sonny menambahkan, kelancaran proses distribusi juga menjadi aspek penting yang harus dipastikan.
Sonny pun mengharapkan kepada Bapanas bisa membereskan hal-hal kecil yang belum beres.
"Saya berharap dalam satu bulan lagi itu usianya sudah lima tahun. Hal-hal kecil yang gak beres ini bisa segera diberesi. Ke depan Bapanas menjadi satu lembaga yang bisa kita andalkan," paparnya.
Tidak hanya masalah penyalurannya, Sonny juga menanggapi masalah kwalitas beras yang akan disalurkan itu.
"Jangan yang namanya beras karena itu dibagikan gratis, terus mutunya asal-asalan, kutunya banyak," paparnya.
Karena berdasarkan lengalaman sebelumnya dengan beras Bulog, Sonny mengatakan bahwa berasnya cenderung cepat berkutu.
"Jadi tolong itu dicek benar, Tidak usah dibonus kutu," tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan pihaknya akan menyalurkan ratusan ribu ton beras itu mulai awal Juli 2025.
"Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional di triwulan kedua tahun ini," ungkap I Gusti Ketut Astawa.
Gusti menambahkan, Bapanas akan menyalurkan beras 10 kilogram per bulan, selama dua bulan untuk masing-masing KPM.
Walau demikian, masih ada syarat untik mendapatkan bantuan beras tersebut. Setidaknya, KPM harua terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Soalnya, Bapanas akan menyalurkan beras itu berdasarkan DTSEN dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Anggaran untuk program ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kesiapannya," ujarnya.***
Editor : Siti Aeny Maryam