Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menteri ATR BPN Ungkap Sejumlah Pulau Kecil di Indonesia Termasuk NTB yang Dikuasai Warga Negara Asing

Diwan Prima • Kamis, 3 Juli 2025 | 10:45 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan DPR RI membahas polemik pulau dikuasai Warga Negara Asing di Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Barat.
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan DPR RI membahas polemik pulau dikuasai Warga Negara Asing di Indonesia termasuk di Nusa Tenggara Barat.

LombokPost – Ternyata, masih ada beberapa pulau kecil di Indonesia, termasuk juga di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih dikuasai Warga Negara Asing (WNA).

Padahal, sesuai dengan Undang-ndang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, pemerintah tidak mengizinkan WNA memiliki tanah dan bahkan pulau di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, berdasarkan Undang Nomor 5 Tahun 1960 itu, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.

Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Hal itu diungkapkan oleh Nusron Wahid saat mengiukuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 1 Juli 2025.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian. Gak tahu dahulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kami cek,” ungkap Nusron Wahid.

“Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid pun menegaskan bahwa tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegasnya.

Bagaimanapun, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek legal standing kepemilikan pulau yang sudah dikuasi WNA tersebut.

Seperti, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Tapi, rumah dan resor itu atas nama WNA.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kami belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing," ungkap Nusron.

Nusron menambahkan bahwa, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam Undang-undang itu, menjelaskan bahwa minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” kata Nusron.***

Editor : Jelo Sangaji
#pulau #wna #nusa tenggara barat #NTB #warga negara asing