LombokPost – Tidak sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang menguasai tanah dan bahkan pulau kecil di Indonesia. Padahal, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 melarangnya.
Lantas, bagaimana WNA bisa dengan mudah menguasai tanah dan pulau kecil di Indonesia, termasuk di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu?.
Hal itu pun menjadi sorotan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat menggelar rapat kerja dengan Kementerian ATR BPN, Selasa, 1 Juli 2025.
“Belakangan ini banyak sekali pemberitaan yang menunjukkan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia dijualbelikan secara daring dan telah dikuasai serta dikomersialisasikan oleh warga negara asing. Ini fakta yang memalukan kita sebagai bangsa,” ungkap Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Rifqinizamy mengingatkan bahwa, sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria, bahwa secara hukum, kepemilikan tanah di pulau-pulau kecil seharusnya hanya boleh dimiliki oleh WNI atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
Tapi sayang, dalam praktiknya, Rifqinizamy mengungkapkan, banyak WNA yang menguasai pulau melalui skema kerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Rifqinizamy pun mencontohkan, seperti sewa-menyewa atau pengelolaan komersial, tanpa perlu tercatat sebagai pemilik sah dalam sertifikat.
“Pulau adalah bagian dari wilayah NKRI. Kita tidak boleh lalai hanya karena tidak ada aturan rinci. Kementerian ATR/BPN harus hadir dengan regulasi yang memastikan WNI tetap pemilik mayoritas tanah di negeri sendiri,” tegasnya.
Atas dasar itu, Komisi II DPR RI pun meminta kepada Kementerian ATR BPN untuk membuat regulasi yang secara eksplisit mengatur kepemilikan mayoritas oleh WNI atas tanah di pulau-pulau kecil.
Tujuannya, untuk mencegah penguasaan oleh WNA yang berpotensi merugikan kedaulatan nasional.
Rifqinizamy pun menegaskan agar Kemeneterian ATR BPN segera membuat dan menerapkan regulasi tersebut. Agar tidak terjadi kekosongan penanganan hukum untuk mengatasi masalah tersebut.
“Inilah yang kami sebut sebagai kekosongan hukum. Legalitas masih atas nama WNI, tapi penguasaan dan pengelolaan sepenuhnya oleh WNA. Maka solusinya harus ada aturan tegas bahwa dalam skema kerja sama seperti ini, porsi kepemilikan mayoritas harus tetap di tangan WNI,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 itu, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.
Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian. Gak tahu dahulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standingnya kayak apa akan kami cek,” papar Nusron Wahid.
“Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid pun menegaskan bahwa tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI.
“Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” tegasnya.
Bagaimanapun, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek legal standing kepemilikan pulau yang sudah dikuasi WNA tersebut.
Seperti, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Tapi, rumah dan resor itu atas nama WNA.
"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kami belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing," kata Nusron.***
Editor : Kimda Farida