LombokPost - Penurunan angka perkawinan di Indonesia sebagai fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar saat meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah. Program yang diluncurkan di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu 6 Juli 2025.
Diketahui, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional.
Tujuannya, untuk menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis.
"Biasanya dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun," tegas Nasaruddin Umar.
Menag pun meminta agar semua pihak ikut memperhatikan fenomena tersebut. Soalnya, penurunan angka pernikahan yang sah bisa mengubah budaya timur yang berlaku di Indonesia.
"Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita," paparnya.
Nasaruddin Umar pun mencontohkan dengan sejumlah negara barat yang sudah lebih dahulu mengalami penurunan angka pernikahan.
Seperti Prancis, Amerika dan Kanada, yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan.
Bahkan, karena terlalu pentingnya pernikan yang sah, pemerintah negara Prancis memberi insentif kepada warganya yang memilih menikah secara sah dan memiliki anak.
“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Menteri Agama pun mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan pencatatan nikah yang sah.
Soalnya, pencatatan nikah merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa.
"Pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP dan paspor," jelas Nasaruddin.
Yang tidak kalah pentingnya adalah, Nasaruddin menambahkan bahwa, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara sah di negara, rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
"Saya mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah," pintanya.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar juga mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah.
“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” pungkasnya.
Editor : Prihadi Zoldic