LombokPost - Pemerintah memiliki kebijakan terbaru terkait pembayaran gaji pensiunan PNS.
Sebelumnya gaji pensiunan PNS langsung ditransferkan ke rekening bank masing-masing penerima pensiunan.
Namun kini pemerintah memiliki kebijakan terbaru yakni gaji pensiunan PNS disalurkan kembali melalui Kantor POS.
Hal tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh pemerintah, namun terdapat beberapa kondisi dimana pensiun tidak dapat mengambil gaji langsung ke kantor POS.
Maka dari itu pemerintah mengubah kebijakan tersebut untuk menyalurkan langsung gaji pensiunan ke rekening masing-masing penerima pensiun.
Akan tetapi, pemerintah kembali mengubah kebijakan seperti semula dimana dana pensiunan dapat diambil melalui Kantor POS secara langsung.
Adapun alasan dibalik hal ini adalah pemerintah ingin dana pensiunan PNS dapat tersalurkan secara aman.
Hal tersebut dikarenakan adanya tindak penipuan yang terjadi belakangan ini sehingga pemerintah mengambil langkah yang akan untuk dana pensiunan PNS.
Bagi pensiunan PNS dapat mengambil gaji pensiunan sejak 1 Juli 2025 kemarin.
Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh pensiun PNS agar dana pensiun dapat dicairkan.
Bagi pensiunan yang mengalami kendala ataupun tidak dapat mengambil dana pensiunan langsung ke Kantor POS, dapat menggunakan aplikasi pospay.
Aplikasi pospay tersebut dapat digunakan untuk berbagai transaksi termasuk pembayaran Qris.
Sehingga bagi pensiunan yang keadaannya tidak memungkinkan untuk pengambilan gaji pensiunan di kantor pos dapat menggunakan aplikasi pospay.
Dan berikut beberapa tata cara untuk pengambilan gaji pensiunan PNS di Kantor POS:
1. Datangi kantor pos terdekat
2. Ambil nomor antrean
3. Lengkapi persyaratan dengan membawa dokumen KTP, KK, Kartu Taspen dan SK Pensiun
4. Verifikasi identitas
5. Tanda tangan penerimaan
6. Dana cair di tempat
Itulah tata cara pengambilan gaji pensiunan PNS yang dialihkan ke Kantor POS.
Sebagai catatan tidak semua gaji pensiunan PNS disalurkan melalui Kantor POS.
Hanya pensiunan PNS yang tidak menggunakan Bank Himbara saja yang pencairan gajinya dialihkan ke Kantor POS.
Editor : Siti Aeny Maryam